Praperadilan Ditolak, PN Limboto Pertegas Status Tersangka ZH 

NUSANTARA1.ID – Permohonan praperadilan yang diajukan ZH, ditolak oleh Pengadilan Negeri Limboto. Itu artinya, penetapan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Hak Cipta milik seorang wartawan, dipertegas oleh Pengadilan Negeri Limboto.

Penolakan tersebut diumumkan setelah hakim menggelar sidang putusan praperadilan di Ruang Sidang Candra pada Selasa sore 14 April 2026.

Hakim menyatakan bahwa alat bukti yang diajukan oleh penyidik, termasuk keterangan dari saksi dan ahli, telah memenuhi syarat yang ditetapkan.

Bacaan Lainnya

Dalam penilaian hakim, penyidik telah memberikan kesempatan yang cukup untuk memberikan keterangan yang seimbang kepada pemohon.

Hakim juga menegaskan bahwa hak-hak pemohon telah dipenuhi selama proses penyidikan dan bahwa semua prosedur telah dilakukan sesuai ketentuan.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon, membebankan biaya perkara kepada pemohon,” tegas hakim dalam putusannya.

Keputusan ini menandai penolakan terhadap praperadilan yang diajukan, sehingga kasus ini akan dilanjutkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Dengan demikian, penetapan tersangka ZH oleh Polda Gorontalo tetap sah.

Sebelumnya dalam sidang Praperadilan, Apriyanto Nusa selaku Ahli Hukum Pidana yang diajukan oleh pihak Polda Gorontalo menegaskan proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon (Penyidik Polda Gorontalo) terhadap pemohon (Konten Kreator ZH) dalam perkara ini telah memenuhi standar pembuktian minimal (bewijs minimum) 2 alat bukti yang sah sebagaimana Putusan MK No. 21/PUU-XVI/2014 atau ketentuan Pasal 90 ayat (1) jo.

“Pasal 1 angka 28 UU No. 20 tahun 2025 tentang KUHAP, yang terdiri atas alat bukti keterangan saksi dan alat bukti keterangan ahli di bidang Haki,” ungkap Apriyanto dalam keterangannya, Kamis 9-4-2026).

Alasan pemohon bahwa surat penetapan tersangka tidak sesuai pasal 90 ayat (3) UU No. 20/2025 tentang KUHAP adalah tidak beralasan menurut hukum, sebab penanganan perkara ini proses penyidikannya telah dimulai sebelum berlakunya UU 20/2025 tentang KUHAP.

Dan berdasarkan ketentuan Pasal 361 huruf a dalam KUHAP terbaru menyebutkan bahwa saat UU ini berlaku terhadap perkara tindak pidana yang sedang dalam proses penyidikan atau penuntutan, penyidikan dan penuntutannya diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam UU No. 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana.

“Jadi surat penetapan tersangka dalam perkara ini tidak bisa merujuk pada ketentuan Pasal 90 ayat 3 KUHAP 20/2025 sebagaimana dalil pemohon, melainkan tunduk pada rezim KUHAP dalam UU 8/1981 yang Format suratnya dijabarkan secara teknis berdasarkan lampiran II Perkaba 01 tahun 2022,” ujarnya menerangkan.

Selain itu alasan dalam pemeriksaan ini tidak ada pemeriksaan calon tersangka sebagaimana putusan MK 21/2014, setelah ahli melakukan penelitian mindik penyidik diperoleh fakta bahwa termohon sebelum menetapkan tersangka pada tgl 12 Januari 2026, sebelumnya telah memeriksa terlapor/calon tersangka pada tgl 14 desember 2025.

Kata dia, Istilah Calon tersangka dan terlapor bukanlah 2 orang yang berbeda, pada prinsipnya ia merujuk pada orang yang sama yaitu seseorang yang diduga kuat melakukan suatu tindak pidana.

“Ini juga dibuktikan dengan Putusan MK No. 130/2015, yang mewajibkan penyerahan SPDP diberikan kepada terlapor, dan bukan dengan istilah calon tersangka,” kuncinya. (*)

Pos terkait