DPRD Minta Penanganan Bullying Tak Parsial, Korban Harus Diprioritaskan

Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Jayusdi Rivai. [foto:juna/nusantara1]
Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Jayusdi Rivai. [foto:juna/nusantara1]

NUSANTARA1.ID — Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Gorontalo, Jayusdi Rivai, meminta pemerintah daerah memprioritaskan pemulihan terhadap korban dugaan perundungan siswi yang terjadi di Telaga Biru.

Hal tersebut disampaikannya saat diwawancarai awak media pada Rabu 15 April 2026, menanggapi kasus bullying yang viral dan melibatkan pelajar SMP di Kabupaten Gorontalo.

Menurutnya, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memberikan pendampingan kepada korban, mengingat usia korban masih tergolong anak-anak.

Bacaan Lainnya

“Fokus utama kita adalah korban terlebih dahulu. Harus ada pemulihan secara psikologis dan mental,” ujarnya.

Ia menjelaskan, korban yang masih duduk di bangku kelas VII diperkirakan berusia sekitar 13 hingga 14 tahun, sehingga membutuhkan perhatian khusus. Sementara itu, terduga pelaku yang merupakan siswa kelas IX juga masih berusia remaja.

Untuk itu, ia meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo segera berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) guna melakukan pendampingan terhadap korban.

“Dinas P3A memiliki tenaga psikolog dan perangkat untuk melakukan pemulihan. Ini yang harus segera dilakukan,” jelasnya.

Selain pendampingan terhadap korban, ia juga mendorong adanya pembinaan terhadap pelaku sebagai bagian dari upaya edukatif.

Lebih lanjut, ia menilai meski peristiwa terjadi di luar jam sekolah, namun karena para siswa masih mengenakan seragam sekolah, maka tetap menjadi perhatian bersama dunia pendidikan.

Ia juga mengapresiasi langkah pemerintah kecamatan, desa, serta pihak sekolah yang telah mempertemukan orang tua korban dan pelaku untuk mencari solusi awal.

Ke depan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan pemerintah kecamatan untuk memantau perkembangan penanganan kasus tersebut.

Jayusdi menegaskan, penanganan kasus perundungan tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas sektor.

“Dinas Pendidikan harus berkolaborasi dengan Dinas P3A, serta stakeholder lainnya, agar ada sosialisasi dan pencegahan yang lebih masif,” katanya.

Ia juga mendorong adanya peningkatan edukasi di sekolah-sekolah guna mencegah kejadian serupa terulang, baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.

Selain itu, ia menekankan pentingnya respons cepat dalam setiap kasus kekerasan terhadap anak, terutama dalam hal pendampingan psikologis.

“Kita berharap pendampingan bisa segera dilakukan agar kondisi mental dan psikologis anak dapat pulih,” tutupnya. (*)

Pos terkait