Praperadilan Ditolak, Polisi Bakal Jemput Paksa Zainudin Hadjarati 

Ditreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede saat memberi keterangan pers [foto:ist]
Ditreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede saat memberi keterangan pers [foto:ist]

NUSANTARA1.ID – Kabar teranyar kasus dugaan pelanggaran Hak Cipta oleh seorang konten kreator Zainudin Hadjarati alias Kuhu setelah praperadilan ditolak oleh Pengadilan Negeri Limboto. Yakni, Ditreskrimsus Polda Gorontalo akan segera jemput paksa guna dilimpahkan ke Kejaksaan.  

Melalui Ditreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede kepada awak media mengungkapkan bahwa dengan adanya putusan hakim dalam praperadilan maka proses hukum terus dilanjutkan. 

“Adanya putusan hakim praperadilan, berarti upaya penindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo adalah sah demi hukum. Sehingga kepada yang bersangkutan tetap dilakukan proses penegakkan hukum,” ujar Kombes Pol Maruly kepada awak media pada Selasa 14 April 2026.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut Kombes Pol Maruly menerangkan telah menandatangani surat perintah membawa terhadap tersangka karena sebelumnya mangkir dari dua panggilan yang dilayangkan.

“Hari ini saya sudah menandatangani surat perintah membawa, kenapa surat perintah membawa karena sebelumnya yang bersangkutan sudah dipanggil 2 kali oleh penyidik namun tidak menghadap ke hadapan penyidik dengan alasan yang patut dan dapat dipertanggungjawabkan demi hukum,” ucapnya.

Kombes Pol Maruly menegaskan bahwa terkait kasus ini pihaknya akan segera menjemput paksa terhadap tersangka Ka Kuhu.

“Tahap 2 rencananya hari Kamis, jadi tadi saya tanda tangan surat perintah membawa, yang mana kita rencanakan kita akan membawa paksa tersangka Z,  karena 2 kali dipanggil tidak hadir, dan kita akan serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tinggi Gorontalo,” kuncinya. (*).

Pos terkait