Tuntut Sertifikat PT. Alif Satya Perkasa, Warga Datangi Kantor BPN Kota Gorontalo 

Aksi yang digelar di Kantor BPN Kota Gorontalo oleh warga [foto:dok]
Aksi yang digelar di Kantor BPN Kota Gorontalo oleh warga [foto:dok]

NUSANTARA1.ID – Lambatnya penanganan pemecahan sertifikat dari PT. Alif Satya Perkasa, membuat warga datangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Gorontalo, Senin 6 April 2026.

Informasi yang berhasil dihimpun, massa mempertanyakan alasan BPN Kota Gorontalo yang dinilai memperlambat penerbitan sertifikat yang telah diajukan oleh PT. Alif Satya Perkasa.

Pasalnya, menurut mereka, seluruh proses administrasi yang dibutuhkan dalam pengurusan sertifikat tersebut telah dipenuhi.

Bacaan Lainnya

“PT. Alif Satya Perkasa telah mengajukan proses administrasi agar BPN segera menerbitkan sertifikat. Akan tetapi hingga saat ini, BPN Kota Gorontalo tidak mau menerbitkan sertifikat pemecahan tersebut. Ada apa ini?,” kata Orator Aksi, Paris Djafar.

Ia menduga, ada sejumlah oknum yang sengaja menciptakan konflik guna menggagalkan penerbitan sertifikat pemecahan PT. Alif Satya Perkasa. Menurutnya, pihak-pihak tersebut bukan bagian dari ahli waris yang sah.

“Ada oknum-oknum tertentu yang sengaja menciptakan konflik, padahal mereka bukan dari ahli waris,” ujar Paris Djafar.

Paris Djafar pun memberikan tenggang waktu kepada Kepala BPN Kota Gorontalo, Kusno Katili, untuk segera menerbitkan sertifikat milik PT. Alif Satya Perkasa. Jika tidak, ia memastikan massa akan kembali dengan jumlah yang lebih besar. 

“Kami datang tidak hanya sekali ini, kami beri deadline waktu bapak (Kepala BPN) untuk segera menerbitkan sertifikat pemecahan yang saat ini telah dikuasai oleh PT. Alif Satya Perkasa,” tegas Paris Djafar.

Paris Djafar menegaskan, pihaknya akan mengawal langsung langkah BPN dalam melakukan pengecekan ke pengadilan.

“Atas jawab Kepala BPN bahwa besok masih mengecek ke PN dan PA apakah ada gugatan dari pihak pengadu, maka besok kami kawal,” tegas Paris Djafar.

Ia juga mengingatkan Kepala BPN agar tidak takut terhadap intervensi dari pihak manapun. Paris memastikan pihaknya siap memberikan dukungan penuh dalam proses tersebut.

“Pak Kepala BPN tidak usah takut dengan intervensi dari luar, kami akan mengawal pak Kepala BPN jika ada yang mencoba mengintervensi,” tandas Paris Djafar.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPN Kota Gorontalo, Kusno Katili, menjelaskan,  keterlambatan penerbitan sertifikat disebabkan masih adanya pihak yang mengajukan keberatan. Bahkan, pihak tersebut turut melaporkan persoalan ini ke DPRD Gorontalo, DPRD Kota Gorontalo, dan Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo.

“Nah, surat rekomendasi dari beberapa instansi tersebut telah kami tindak lanjuti sesuai mekanisme. Bahkan, tim Kanwil (Kantor Wilayah BPN Gorontalo) telah melakukan pengecekan dokumen hingga turun ke lapangan dan tidak ditemukan kesalahan,” ungkap Kusno.

Ia menambahkan, pihaknya juga telah menyurat ke Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Agama Kota Gorontalo guna memastikan apakah terdapat gugatan resmi atas objek tersebut.

“Kami tinggal menunggu surat balasan dari PN dan Pengadilan Agama apakah mereka yang keberatan ini mengajukan keberatan atas objek tersebut. Besok (Selasa 7 April) kami akan langsung mendatangi pengadilan untuk mempertanyakan langsung hal tersebut,” kata Kusno.

Menurut Kusno, jika tidak ada gugatan yang diajukan ke pengadilan, dalam beberapa hari kedepan kami akan menerbitkan sertifikat pemecahan milik PT. Alif Satya Perkasa. (*)

Pos terkait