Komisi V Desak Audit Menyeluruh Terkait Bandara IMIP 

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda [foto:dok/jurnas]
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda [foto:dok/jurnas]

NUSANTARA1.ID – Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda mendesak audit menyeluruh terkait operasional bandara khusus milik PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).

Belakangan, bandara khusus itu menuai sorotan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin atas dugaan operasional tanpa aparat negara.

“Melakukan audit kepatuhan terhadap semua bandara khusus strategis di Indonesia yang memiliki spesifikasi teknis tinggi untuk mengevaluasi kesenjangan kedaulatan yang diduga telah terjadi di Bandara IMIP, Sulawesi Tengah selama enam tahun terakhir,” ujar Huda dalam keterangan persnya, Jumat 28 November 2025.

Bacaan Lainnya

Legislator fraksi PKB itu melanjutkan bandara khusus seperti milik IMIP memang boleh beroperasi berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Namum, ujar Huda, operasional bandara khusus tetap mematuhi regulasi seperti standar bandara komersial, seperti pengawasan, personel terlatih, hingga fasilitas keselamatan dan keamanan.

“Kalau saat ini ada sorotan dari Kemenhan sebaiknya ada langkah khusus untuk menjelaskan kepada publik terkait data penerbangan, standar pelayanan, hingga intensitas pengawasan yang selama ini dilakukan. Dengan demikian kita terjebak pada polemik yang bisa memicu perpecahan,” ujarnya.

Huda mengatakan ketiadaan otoritas negara di bandara dengan tingkat lalu lintas manusia dan barang industri yang tinggi memang cukup riskan.

“Bandara IMIP secara de jure legal dalam konteks regulasi sipil, tetapi secara de facto menciptakan anomali kedaulatan yang serius di mata aparat keamanan negara karena kurangnya pengawasan instansi penegak hukum, ini harus dijelaskan ke publik secara komprehensif,” ujarnya.

Huda mengatakan Kemenhan dan Kemenhub harus menyusun dan mengimplementasikan SOP akses yang jelas dan nondiskriminatif bagi aparat keamanan ke semua bandara khusus yang diklasifikasikan objek vital nasional.

“Protokol ini harus menjamin bahwa pengawasan rutin dapat dilakukan tanpa mengganggu operasional industri, menyeimbangkan efisiensi logistik dengan keamanan nasional,” katanya. (*)

Pos terkait