NUSANTARA1.ID – Proses Pengganti Antar Waktu (PAW) Wahyudin Moridu sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo kini tengah berlangsung. Ini ditandai dengan diserahkannya dokumen usulan PAW oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo.
Informasi yang berhasil dihimpun, Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, menyerahkan dokumen usulan PAW ke DPRD Provinsi Gorontalo. Sophian Rahmola didampingi oleh Anggota KPU Hendrik Imran dan Sekretaris KPU Marleni Makuta, Senin 1 Desember 2025.
Dokumen usulan PAW tersebut diserahkan kepada Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Laode Haimudin di ruang kerjanya. Usulan PAW ini diajukan untuk calon anggota pengganti, Dedy Hamsah, dari PDI Perjuangan untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Gorontalo 6, menggantikan anggota sebelumnya, Wahyudin Moridu.
“Proses pengajuan PAW ini berjalan secara transparan, cepat, dan akuntabel,” kata Sophian Rahmola.
Dirinya menambahkan, KPU Provinsi Gorontalo telah menyelesaikan seluruh rangkaian tahapan administratif, termasuk klarifikasi dan verifikasi dokumen dari PDI Perjuangan Provinsi Gorontalo. Juga pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari calon pengganti.
“Semua proses ini telah dituangkan secara rapi dalam berita acara KPU Provinsi Gorontalo,” katanya.
Turut hadir dalam kegiatan Setwan Provinsi Gorontalo, Sudarman Samad dan jajaran pejabat struktural lainnya. (*)
![KPU Dari kiri ke kanan: Anggota KPU, Hendrik Imran, Ketua KPU, Sophian Rahmola, Wakil Ketua DPRD, Laode Haimudin dan Sekretaris DPRD Gorontalo, Sudarman Samad, saat penyerahan dokumen PAW. [foto:dok/kpu gorontalo]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2025/12/KPU.jpg)





![Ismet Mile PPP Ketua DPW PPP Provinsi Gorontalo, Ismet Mile [foto:do/PPP]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/05/Ismet-Mile-PPP-200x112.jpg)

