NUSANTARA1.ID – DPRD Kabupaten Gorontalo menggelar Rapat Paripurna terhadap Ranperda Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gorontalo, Senin 29 Juni 2026.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo itu dipimpin langsung Ketua DPRD Zulfikar Y. Usira. Hadir pula Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Gorontalo, para Wakil Ketua dan anggota DPRD, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam sambutannya, Zulfikar Y. Usira menegaskan bahwa perubahan regulasi mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi pemerintahan dengan perkembangan regulasi dan tuntutan pelayanan publik yang semakin dinamis.
Menurutnya, DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap perubahan peraturan daerah benar-benar memberikan dampak positif terhadap efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Pembahasan Ranperda ini telah melalui tahapan sesuai mekanisme yang berlaku. DPRD bersama pemerintah daerah memiliki komitmen yang sama untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Zulfikar Y. Usira.
Ia menjelaskan, perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 bukan hanya sebatas penyesuaian struktur organisasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kinerja perangkat daerah agar lebih adaptif dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan.
Zulfikar Y. Usira juga mengapresiasi seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan pandangan, masukan, serta saran konstruktif selama proses pembahasan hingga Ranperda dapat memasuki tahapan Pembicaraan Tingkat II.
“Kami berharap perubahan peraturan daerah ini dapat menjadi landasan yang kuat bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pelaksanaan program pembangunan, serta mewujudkan pemerintahan yang semakin profesional dan akuntabel,” kata Zulfikar Y. Usira.
Dengan disetujuinya Ranperda tersebut pada Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II, DPRD Kabupaten Gorontalo menunjukkan komitmennya untuk terus menghadirkan kebijakan yang mampu memperkuat tata kelola pemerintahan dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan. (*)
![002 Komisi IV Rapat pembahasan RAPBD 2027 Komisi IV bersama Dinas Dikbud Provinsi Gorontalo. [foto:dok/pendamping komisi]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/10/002-Komisi-IV-200x112.jpg)
![001 Akses Pinogu Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus MT. Mopili, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail dan pejabat terkait lainnya, saat koordinasi dengan Dirjen KSDAE Kementerian Kehutanan. [foto:dok/humas]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/10/001-Akses-Pinogu-200x112.jpg)
![031 Kunjungan Kalapas Pertemuan Kepala Lapas Kelas IIA Gorontalo bersama pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo. [foto:dok/humas]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/09/031-Kunjungan-Kalapas-200x112.jpg)
![029 Komisi IV Kunjungan Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo di Desa Tenggela, Kabupaten Gorontalo. [foto:dok/humas]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/09/029-Komisi-IV-200x112.jpg)
![028 Komisi I Dulamayo Monitoring Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo di Desa Dulamayo Barat. [foto:dok/pendamping]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/09/028-Komisi-I-Dulamayo-200x112.jpg)
![027 Komisi IV Kunjungan Komisi IV ke calon penerima bantuan, Yayasan Rumah Qur'an Al Ikhsan Madani, Pohuwato. [foto:dok/humas]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/09/027-Komisi-IV-200x112.jpg)

