Polisi Ringkus Lima Orang Pelaku Penggelapan Mobil 

Lima orang terduga pelaku penggelapan mobil yang diringkus Polres Gorontalo Kota. [foto:fikar/nusantara1]
Lima orang terduga pelaku penggelapan mobil yang diringkus Polres Gorontalo Kota. [foto:fikar/nusantara1]

NUSANTARA1.ID – Sebanyak 5 orang pelaku penggelapan dengan modus pinjam kendaraan dan kemudian dijual, berhasil diamankan Polresta Gorontalo Kota.

Kelima pelaku ini berhasil diamankan setelah beberapa waktu menjadi buronan oleh pihak kepolisian atas tindak pidana penggelapan di Kelurahan Dembe Jaya, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, Kamis (16/2).

Kapolres Gorontalo Kota, Kombes Ade Permana melalui Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta mengungkapkan kelima tersangka ini dalam konferensi pers, Kamis (20/2) di Polres Gorontalo Kota.

Bacaan Lainnya

Disebutkan identitas pelaku, yaitu FD (36), IR (28), RM (39) dan IDj (42) yang berperan sebagai pelaku penggelapan  sekaligus penjual.

Sedangkan tersangka kelima, LS (43) memainkan peran sebagai pembeli dari barang bukti yang diamankan.

“Tersangka ini memang berprofesi sebagai bandit atau penjual. Untuk FD dan IR sudah jadi target operasi Polda Sulut dan Polda Sulteng,” ujarnya.

Kompol Leonardo Widharta menjelaskan, modus dari para pelaku itu dengan berpura-pura meminjam kendaraan berupa motor atau mobil dengan jaminan uang.

Pasalnya, setelah meminjam dari para korban, pelaku tak lagi mengembalikan barang tersebut, malah menjualnya ke orang lain.

Untuk menghindari endusan pihak kepolisian, para pelaku memilih menjual barang hasil tipuannya di luar daerah Gorontalo.

Kompol Leonardo Widharta mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Ignis beserta STNK, satu unit motor Suzuki Spin warna hitam.

“Satu lembar bukti transfer bank BCA dari rekening tersangka LS kepada tersangka FD sejumlah Rp 27.500.000. Juga berhasil diamankan,” ungkapnya.

Ia menduga, dari beberapa kali pelaku melancarkan aksinya, sudah puluhan kendaraan baik motor maupun mobil yang telah berhasil masuk modus oleh para pelaku.

Hingga kini, lanjut Kompol Leonardo Widharta, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut, serta berupaya mencari keberadaan barang bukti lainnya.

Para pelaku penggelapan ini terancam masing-masing 4 tahun penjara. (*)

Pos terkait