PT Alif Setya Perkasa Minta Ketegasan BPN Kota Gorontalo

Suasana Konferensi Prs yang dilakukan oleh PT Alif Setya Perkasa [foto:dok]
Suasana Konferensi Prs yang dilakukan oleh PT Alif Setya Perkasa [foto:dok]

NUSANTARA1.ID – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Gorontalo diminta tegas dalam mengeluarkan pemecahan sertifikat tanah milik PT Alif Setya Perkasa. 

Ini diungkapkan Roy Dude perwakilan dari PT Alif Setya Perkasa, di kantornya di Kota Utara Kota Gorontalo, Sabtu 4 Maret 2026.

Roy Dude mengaku dirinya sudah mendaftarkan bahkan sudah bertemu dengan pihak BPN dan diusulkan dari Kanwil serta BPN Kota Gorontalo sudah menjelaskan, dimana yang menjadi sengketa atau persoalan selama ini untuk didiamkan dulu.

Bacaan Lainnya

Sementara di lahan PT Alif Serta Perkasa sendiri ada dua Nomor Induk Berusaha (NIB)yakni untuk lahan 13 ribu dan 15 ribu hektar. Untuk 15 ribu hektar tidak bermasalah, sementara di 13 ribu hektar itu ada 7 ribu hektar yang dianggap bermasalah, sehingga kami mencoba mendaftar di sistem untuk 5 ribu hektar sisanya dan ternyata sistem menerimanya, sehingga yang akan di split adalah 5 ribu dan 15 ribu hektar.

“Begitu kita sudah akan mendaftar di sistem sudah diterima dan Surat Perintah Setor (SPS) pun sudah dilaksanakan, maka saya pertanyakan kembali di BPN, karena sudah cukup lama menunggu belum juga keluar, alasannya surat baru lagi bermasalah, dimana 13 ribu hektar itu sudah masuk total, sementara yang bermasalah hanya 7 ribu hektar, padahal pada sistem kami sudah mendaftar ternyata dari 13 hektar, 5 hektar sistem terima sisanya masih bermasalah,” ungkap Roy.

Roy hanya menagih janji pihak BPN yang mengaku yang bermasalah hanya 7 ribu, sementara sisanya 5 ribu hektar dan 40 unit rumah sudah dibayar dan tidak bermasalahnya, terbukti ada bukti setoran SPS tapi sampai sekarang tidak ada kejelasannya.

“Kesabarannya kami sudah habis, kami menagih janji yang sampai saat ini belum juga kunjung ditepati dan jika memang lahan ini bermasalah harusnya ke pengadilan agar jelas, dengan kondisi ini kami menilai adanya tekanan atau intervensi dari luar sehingga masalah ini tak kunjung selesai,” tanda Roy. (*)

Pos terkait