Dua Pria di Kota Gorontalo Lecehkan Putri Kandungnya, Kini Ditahan Polisi

Ilustrasi. [foto:ist]
Ilustrasi. [foto:ist]

NUSANTARA1.ID – Dua pria di Kota Gorontalo, yang masing-masing berinisial SM (52) dan ARM (55), ditahan polisi dan jadi tersangka pelecehan seksual terhadap anak kandung. 

Informasi yang berhasil dihimpun, tersangka SM yang merupakan honorer di salah satu instansi di Kota Gorontalo, diketahui telah melakukan pelecehan terhadap anaknya yang berinisial MM (16).

Aksi bejatnya itu dilakukan sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) pada 2019.

Bacaan Lainnya

“Korban sering diperlihatkan konten dewasa oleh pelaku dan meraba-raba ke tubuh korban,” ungkap Kapolres Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana, dalam konferensi pers, Selasa (6/5).

Itu berlangsung hingga korban duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).

Setelah kasus mencuat, pelaku sempat meninggalkan Gorontalo dan berpindah ke Makassar, Sulawesi Selatan sekitar dua bulan.

Dua pelaku pelecehan terhadap anak kandungnya telah diringkus polisi. [foto: fikarbuntuan/nusantara1]
Dua pelaku pelecehan terhadap anak kandungnya telah diringkus polisi. [foto: fikarbuntuan/nusantara1]
Namun, pihak kepolisian berhasil menangkapnya setelah ia kembali ke Gorontalo saat libur Idul Fitri.

“Pelaku tetap dalam pantauan kami. Begitu kembali ke Gorontalo, kami langsung lakukan penangkapan,” jelas Kombes Pol Ade Permana.

Kasus ini terungkap berkat keberanian korban menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada seorang anggota keluarga, kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian pada 29 November 2024.

Sementara itu, tersangka lain, ARM, juga melakukan pelecehan terhadap anak perempuannya berinisial RM (14) sejak usia 12 tahun.

Perbuatan tersebut dilakukan dalam lingkungan rumah dan berlangsung berulang hingga korban menginjak usia remaja.

“Pelaku menggunakan pendekatan dengan merayu sebagai modus awal sebelum melakukan tindakan yang melanggar hukum,” ujar Kombes Pol Ade Permana.

Awalnya, si korban sempat menjerit kesakitan saat pelaku melakukan kekerasan seksual pada dirinya.

Akan tetapi, di waktu lain, pelaku kembali melancarkan aksinya hingga menyetubuhi korban.

Kasus ini juga baru terungkap setelah korban mengadu kepada pamannya, yang selanjutnya melaporkannya ke pihak kepolisian.

Saat ini, SM dan ARM telah diamankan dan dalam proses hukum lebih lanjut.

Kini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.

Hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp 5 miliar.

Karena kedua tersangka merupakan orang tua kandung korban, maka sesuai undang-undang, ancaman pidana terhadap mereka dapat diperberat sepertiga dari hukuman yang disangkakan. (*)

Pos terkait