Aduan Pelanggaran Etik Terus Berproses, Saksi dan Pengadu Tak Hadir

Ketua Badan Kehormatan DPRD Gorontalo Utara, Fitri Y. Husain [foto:dok]
Ketua Badan Kehormatan DPRD Gorontalo Utara, Fitri Y. Husain [foto:dok]

NUSANTARA1.ID – Aduan terhadap salah satu anggota DPRD terkait dugaan pelanggaran sumpah, janji, dan kode etik DPRD terus berproses. Senin 19 Januari 2026, Badan Kehormatan (BK) kembali menggelar rapat untuk meminta keterangan dan penjelasan dari pengadu serta saksi pengadu terkait aduan tersebut.

Sayangnya agenda tersebut tidak berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Hal tersebut dikarenakan baik saksi maupun pengadu tidak hadir. 

“Pukul 10 pagi undangannya, kami telah menghubungi melalui telepon dan juga melalui aplikasi WA lewat Setwan, namun tidak ada konfirmasi,” kata Ketua BK DPRD Gorontalo Utara, Fitri Yusuf Husain.

Bacaan Lainnya

Lanjut dikatakan, pihak BK akan melakukan pemanggilan kedua terhadap saksi maupun pengadu sesuai tata beracara di DPRD.

“Rencananya Senin depan pemanggilan kedua akan dilakukan. Mengingat penanganan kasus ini hanya 60 hari, jika dihitung berakhir pada 9 Februari,” jelasnya.

Fitri menegaskan untuk penanganan aduan tersebut tetap berlanjut. Jika memang saat dipanggil kedua kali, juga tidak hadir, maka akan diundang kembali untuk ketiga kalinya lalu rapat kembali.

“Ketidakhadiran pengadu dan saksi tidak menghentikan proses penanganan perkara, meski tidak lagi melalui persidangan. BK juga akan melaporkan perkembangan kasus ini kepada fraksi dan Ketua DPRD,” tegasnya.

Jika hingga batas waktu yang ditentukan tidak ditemukan saksi maupun alat bukti, maka BK akan menyimpulkan bahwa aduan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti. 

“Kalau sampai batas waktu tidak saksi dan alat bukti, maka kesimpulannya tidak memenuhi syarat ditindaklanjuti,” kuncinya. (*)

Pos terkait