Demo Mahasiswa di DPRD Kabupaten Gorontalo, BK Akui Tak Berwenang Pecat Legislator

Ketua BK DPRD Kabupaten Gorontalo, Irman Mooduto. [foto:juna/nusantara1]
Ketua BK DPRD Kabupaten Gorontalo, Irman Mooduto. [foto:juna/nusantara1]

NUSANTARA1.ID — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Gorontalo menyatakan telah menjatuhkan sanksi terhadap anggota DPRD berinisial RM terkait dugaan pelanggaran etik, menyusul sorotan publik dan aksi unjuk rasa mahasiswa, Senin 13 April 2026.

Ketua BK DPRD Kabupaten Gorontalo, Irman Mooduto, mengatakan sanksi yang diberikan berupa teguran lisan dan tertulis sesuai mekanisme internal yang berlaku.

“Proses di BK sudah berjalan dan sanksi administratif sudah kami berikan,” ujar Irman.

Bacaan Lainnya

Ia menegaskan, ruang lingkup kewenangan BK terbatas pada penegakan kode etik, sehingga tidak dapat menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian terhadap anggota DPRD.

Menurutnya, pemberhentian antar waktu (PAW) hanya dapat dilakukan apabila telah terpenuhi syarat hukum tertentu, di antaranya status terdakwa dengan ancaman pidana minimal lima tahun sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Untuk sampai pada pemecatan, harus ada dasar hukum yang jelas. BK tidak berada pada ranah itu,” jelasnya.

Irman menambahkan, hasil penanganan BK selanjutnya dapat menjadi bahan rekomendasi kepada pimpinan DPRD dan partai politik yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.

Sementara itu, Aliansi BEM IAIN Gorontalo sebelumnya menggelar aksi di Kantor DPRD Kabupaten Gorontalo dengan tuntutan agar RM dicopot dari jabatannya. Mahasiswa menilai dugaan perbuatan yang bersangkutan telah mencoreng citra lembaga legislatif.

Aksi tersebut berlangsung di bawah pengamanan aparat kepolisian dan berakhir tertib setelah massa menerima penjelasan dari pihak BK. (*)

Pos terkait