NUSANTARA1.ID – Rencana pengaktifan kembali Kepala Desa Padengo, Kecamatan Limboto Barat, menuai penolakan dari masyarakat setempat. Warga menilai, meski yang bersangkutan telah menyelesaikan masa hukuman pidana, perbuatannya dianggap mencoreng kepercayaan publik dan tidak pantas lagi memimpin desa.
Penolakan itu disampaikan sejumlah tokoh masyarakat dan warga Desa Padengo dalam beberapa waktu terakhir. Mereka meminta pemerintah daerah mempertimbangkan aspirasi masyarakat sebelum mengambil keputusan terkait status kepala desa tersebut.
Anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Padengo, Nasir Oli’i, mengatakan masyarakat sudah mengetahui kasus yang menjerat kepala desa itu sehingga sulit menerima jika kembali memimpin pemerintahan desa.
“Kasus ini sudah diketahui luas oleh masyarakat. Jadi warga punya pertimbangan sendiri untuk menolak beliau aktif kembali,” ujar Nasir.
Ia menjelaskan, secara aturan kepala desa yang dijatuhi hukuman di bawah lima tahun memang masih memiliki peluang untuk kembali aktif setelah menjalani hukuman. Namun menurutnya, masyarakat lebih melihat pada aspek moral dan etika kepemimpinan.
“Masyarakat tidak hanya melihat soal aturan hukum, tapi juga tindakan yang dilakukan dianggap tidak pantas dilakukan oleh seorang pemimpin desa,” katanya.
Hal senada disampaikan Ketua BPD Desa Padengo, Yasin Adam. Ia mengaku telah menerima berbagai aspirasi penolakan dari masyarakat terkait rencana pengaktifan kembali kepala desa tersebut.
Menurut Yasin, warga menilai kasus yang sempat diproses hukum itu telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Memang yang diproses hukum hanya satu kasus, tapi setelah itu mulai muncul cerita-cerita lain dari masyarakat,” ungkap Yasin.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gorontalo, Sumanti Maku, mengatakan kepala desa tersebut telah selesai menjalani masa hukuman dan sudah dikembalikan ke pemerintah daerah.
Namun demikian, status pemberhentian sementara masih tetap berlaku sambil menunggu hasil kajian pemerintah daerah terhadap aspirasi masyarakat.
“Pemerintah daerah masih melakukan kajian dan mempertimbangkan berbagai masukan masyarakat sebelum mengambil keputusan,” kata Sumanti. (*)
![Padengo 2 Masyarakat Desa Padengo saat menggelar aksi penolakan pengaktifan kembali kepala kasus yang tersandung kasus asusila [foto/ist]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/05/Padengo-2.jpg)
![018 Tahanan Sianida Polda Gorontalo menyerahkan tersangka dugaan penyelundupan sianida ke Kejari Gorontalo Utara. [foto:dok/humas]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/08/018-Tahanan-Sianida-200x112.jpg)
![Sabu Ilustrasi. Polisi menggagalkan pengiriman 27 kilogram sabu di Jalan Lintas Sumatera, 14 Agustus 2026. Ilustrasi [foto:dok/istimewa]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/08/Sabu-200x112.jpg)
![OPM Koops TNI Habema mengamankan sejumlah senjata di pedalaman Intan Jaya, Papua Tengah, Sabtu 15 Agustus 2026. [foto:dok/Koops TNI Habema]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/08/OPM-200x112.jpg)




