NUSANTARA1.ID – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo, Muhlis Panai, mendesak jajaran kepolisian agar memproses hingga tuntas dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh ML, seorang oknum Kepala Dusun di Desa Tabumela, Kecamatan Tilango.
Kasus ini telah dilaporkan oleh UAN (22), ibu korban yang berdomisili di Dusun I Desa Tabumela, Kecamatan Tilango, ke Polda Gorontalo. Dalam laporan yang disampaikan pada Selasa 10 Juni 2025, kejadian naas yang menimpa bocah berusia 5 tahun tersebut terjadi di hari yang sama.
Peristiwa ini bermula saat terduga pelaku ML mendatangi rumah korban, yang tidak jauh dari Kantor Desa Tabumela, dengan maksud bertemu ibu korban untuk menawarkan program kegiatan. Namun, karena tidak menemukan UAN di rumah, pelaku kemudian melihat korban dan memanggilnya.
Korban yang masih balita dengan polos mendekati pelaku. Saat itulah, pelaku diduga langsung memasukkan tangannya ke dalam celana korban, dan jari tangannya ke kemaluan korban.
Setelah melancarkan aksi bejatnya, pelaku memberikan uang Rp 2.000 kepada korban, diduga untuk membujuk korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut, lalu pergi begitu saja.
UAN, yang menerima aduan dari putrinya, segera melaporkan perbuatan asusila oknum kepala dusun ini ke Mapolda Gorontalo pada Selasa (10/5). Sementara itu, untuk menghindari amukan keluarga korban, pelaku langsung diamankan ke Kantor Subsektor Tilango atas permintaan pemerintah desa setempat.
Muhlis Panai menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam kasus ini.
“Kami meminta kepada polisi agar menyidik persoalan ini, sebab ini sungguh sangat bejat, dan pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Muhlis.
Ia menekankan bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak secara jelas memberikan perlindungan terhadap anak-anak dari tindakan pelecehan seksual.
“Apalagi hal ini dilakukan oleh oknum aparat dalam hal ini Kepala Dusun, dan dilakukan kepada seorang bocah usia 5 tahun. Semoga polisi bisa tegak lurus dalam hal ini,” tambahnya.
Muhlis juga berharap polisi dapat melakukan pengembangan penyelidikan untuk memastikan apakah pelaku pernah melakukan perbuatan serupa terhadap anak-anak lain yang kasusnya belum terungkap.
“Saya kira polisi punya kewenangan untuk menelusuri jika memang ada kemungkinan hal ini sudah berulang kali dilakukan oleh pelaku,” papar Muhlis.
Selain itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo ini juga meminta kepada Dinas Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gorontalo untuk segera memberikan pendampingan kepada korban dan orang tua korban. (**)
![004 Evlin Sunge Anggota DPRD Gorontalo Utara, Evelin K Sunge saat menyerahkan bantuan sarana dan prasarana perikanan serta pertanian untuk masyarakat Desa Hutakalo. [foto:dok/ist]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/10/004-Evlin-Sunge-200x112.png)

![026 Tambah Stok CBP Pertemuan gabungan komisi bersama Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag RI. [foto:dok/humas]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/10/026-Tambah-Stok-CBP-200x112.jpg)
![025 Tambang PT CBM Bonepantai Legislator saat menerima aksi massa, di halaman Gedung DPRD Provinsi Gorontalo. [foto:dok/humas]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/10/025-Tambang-PT-CBM-Bonepantai-200x112.jpg)

![023 Komisi IV Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo saat berbincang dengan warga yang ikut dalam Majelis Taklim Nurul Iman. [foto:dok/humas]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/10/023-Komisi-IV-200x112.jpg)

