NUSANTARA1.ID – Penyidikan dugaan korupsi tunjangan komunikasi intensif di DPRD Kabupaten Gorontalo kembali bertambah. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo menetapkan mantan anggota DPRD berinisial HRA sebagai tersangka baru, Senin 4 Mei 2026.
Penetapan ini dilakukan setelah HRA diperiksa secara intensif selama sehari penuh oleh penyidik pidana khusus. Seusai pemeriksaan, ia langsung ditahan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lanjutan.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Gorontalo, Danif Zaenu Wijaya, mengungkapkan bahwa HRA diduga memiliki peran dalam pengelolaan anggaran tunjangan komunikasi intensif saat menjabat sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD periode 2019–2024.
“Dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan bukti, penyidik menemukan keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara ini,” kata Danif.
Perkara yang ditangani Kejari berkaitan dengan dugaan penyimpangan pembayaran tunjangan komunikasi intensif tahun anggaran 2022 hingga 2023. Dalam praktiknya, dana tersebut diduga tidak sesuai ketentuan dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp3 miliar. Namun, hingga kini masih terdapat sebagian dana yang belum dikembalikan oleh pihak-pihak terkait.
Kejaksaan menyebut, salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam penanganan perkara ini adalah belum adanya pengembalian kerugian negara oleh tersangka HRA.
Sementara itu, penyidik juga mulai menelusuri aliran dana untuk memastikan pihak-pihak yang menikmati atau turut terlibat dalam dugaan penyimpangan tersebut.
“Pengembangan perkara terus berjalan, termasuk menelusuri ke mana saja aliran dana ini mengalir,” ujar Danif.
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Gorontalo telah lebih dulu menahan mantan Ketua DPRD berinisial STA dalam kasus yang sama. Dengan bertambahnya tersangka, penyidikan kini mengarah pada pengungkapan peran masing-masing pihak dalam struktur penganggaran.
Kejari menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke tahap penuntutan, serta membuka kemungkinan adanya tersangka lain seiring perkembangan penyidikan. (*)
![Kejari Tahan1 Mantan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo berinisial HRA, ditahan Kejari Gorontalo. [foto:ist]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/05/Kejari-Tahan1.jpg)
![Ilustrasi Kecelakaan Ilustrasi. Kecelakaan di Limboto Barat mengakibatkan seorang siswi meninggal dunia di tempat [foto:dok]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/04/Ilustrasi-Kecelakaan-1-200x112.jpg)

![Syam T. Ase Eks Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo ditetapkan tersangka kasus korupsi TKI. [foto:dok/humaskejari]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/04/Syam-T.-Ase-200x112.jpg)
![Ko Erwin Tersangka Narkoba, Koh Erwin saat diamankan petugas. Kini istri dan anak Koh Erwin ikut diamankan oleh Bareskrim [foto:dok]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/04/Ko-Erwin-200x112.jpg)

![BPOM Produk kosmetik ilegal yang diamankan BBPOM Gorontalo. [foto:ist]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/04/BPOM-200x112.jpg)

