Mutasi Kapus di Kabupaten Gorontalo Sudah Sesuai Aturan

Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM Kabupaten Gorontalo, Karlina Tombokan. [foto:juna/nusantara1]
Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM Kabupaten Gorontalo, Karlina Tombokan. [foto:juna/nusantara1]

NUSANTARA1.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gorontalo menegaskan bahwa proses mutasi dan pengangkatan kepala puskesmas (kapus) yang tengah menjadi sorotan telah dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM Kabupaten Gorontalo, Karlina Tombokan saat diwawancarai, pada Jumat 10 April 2026.

Karlina menjelaskan, dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat pembina kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan ASN, termasuk dalam hal mutasi jabatan.

Bacaan Lainnya

“Mutasi itu hal yang lumrah dalam ASN. PPK memiliki kewenangan untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan sesuai aturan,” ujarnya.

Terkait mutasi kepala puskesmas, ia menegaskan bahwa seluruh proses telah melalui mekanisme resmi, termasuk pengusulan melalui sistem i-Mutasi Online (i-Mood) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Dari 20 nama yang diusulkan, 10 diantaranya telah mendapatkan pertimbangan teknis (pertek) dari BKN untuk ditetapkan sebagai kapus definitif,” jelasnya.

Sementara itu, untuk mengisi kekosongan jabatan yang belum terisi definitif, pemerintah daerah menunjuk pelaksana tugas (PLT). Karlina menyebut masa jabatan PLT bersifat sementara dan akan dievaluasi secara berkala.

“PLT berlaku dua periode, masing-masing tiga bulan. Nanti akan dievaluasi, apakah mampu menjalankan tugas atau tidak. Jika tidak memenuhi ekspektasi, bisa diganti,” katanya.

Menanggapi adanya sorotan terkait proses pengangkatan, Karlina kembali menegaskan bahwa seluruh tahapan telah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

“Kalau di kami, pengangkatan ini sudah sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pelantikan dilakukan secara serentak demi efisiensi waktu, sementara penyerahan administrasi dilakukan secara bertahap setelah prosesi simbolis.

“Biasanya memang dilakukan simbolis dulu untuk efisiensi, nanti administrasinya menyusul seperti pelantikan sebelumnya,” tambahnya.

BKPSDM berharap penjelasan ini dapat meluruskan berbagai persepsi yang berkembang di masyarakat terkait mutasi dan pengangkatan kepala puskesmas di Kabupaten Gorontalo. (*)

Pos terkait