NUSANTARA1.ID — Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Gorontalo, Jayusdi Rivai, menyatakan pihaknya masih mendalami dugaan pelanggaran prosedur dalam pelantikan sejumlah kepala puskesmas di daerah tersebut.
Hal ini disampaikan usai memimpin rapat dengar pendapat (RDP) bersama perwakilan dinas terkait di ruang rapat DPRD, Selasa 7 April 2026, sebagai tindak lanjut atas aduan dari Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan Daerah (AMMPD) Provinsi Gorontalo.
Menurut Jayusdi, rapat tersebut baru menghadirkan perwakilan dari sejumlah instansi, sehingga belum memberikan gambaran utuh terkait proses pelantikan yang dipersoalkan.
“Dalam rapat tadi, kami telah mendengarkan laporan dari pihak pengadu serta jawaban dari pihak terkait, terutama menyangkut syarat formil, syarat teknis berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan, serta rekomendasi dari BKN. Namun masih ada beberapa hal yang perlu diteliti lebih dalam,” ujar Jayusdi.
Ia menjelaskan, berdasarkan dokumen Surat Keputusan (SK) yang ditelaah, proses pengusulan pelantikan dilakukan oleh tim penilai kinerja. Namun, karena rapat belum dihadiri seluruh pihak yang berwenang, Komisi IV DPRD akan mengagendakan rapat lanjutan pada pekan depan.
“Rapat berikutnya akan kami tingkatkan menjadi rapat komisi, dan kami akan mengundang tim penilai kinerja untuk memberikan penjelasan secara detail,” katanya.
Selain itu, DPRD juga berencana menghadirkan Dinas Kesehatan agar pembahasan dapat dilakukan secara komprehensif dan transparan.
Jayusdi menegaskan, langkah tersebut diambil untuk memastikan seluruh proses kepegawaian berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menjaga prinsip sistem merit dalam tata kelola aparatur sipil negara.
“Tujuan kami memastikan bahwa setiap proses yang dilakukan benar-benar sesuai aturan. Rekomendasi yang nantinya dikeluarkan juga akan kami sampaikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk menjadi bahan pengambilan keputusan,” tegasnya.
Ia berharap, melalui rangkaian rapat lanjutan tersebut, dapat diperoleh kejelasan dan kesimpulan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)
![001 Komisi III Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo meninjau akses penyeberangan di dusun I Desa Modelidu. [foto:juna/nusantara1]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/04/001-Komisi-III-200x112.jpg)
![Jayusdi Rivai Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Jayusdi Rivai. [foto:juna/nusantara1]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2025/04/Jayusdi-Rivai-200x112.jpg)
![007 PENAS PDAM Rapat Kerja Komisi II DPRD bersama mitra kerja terkait. [foto:juna/nusantara1]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/04/007-PENAS-PDAM-200x112.jpg)
![006 Demo Ketua BK DPRD Kabupaten Gorontalo, Irman Mooduto. [foto:juna/nusantara1]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/04/006-Demo-200x112.jpg)
![Soedeson Tandra Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra [foto:dok/fraksi golkar]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/04/Soedeson-Tandra-200x112.jpeg)
![005 Literasi Ketua DPRD Zulfikar Usira saat memberikan sambutan sosialisasi penelusuran naskah kuno di ruang dulohupa. [foto:juna/nusantara1]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/04/005-Literasi-200x112.jpg)

