Dinas Kesehatan Siapkan Sanksi Kepala Puskesmas Sipatana

Puskesmas Sipatana Kota Gorontalo. [foto:juna/nusantara1]
Puskesmas Sipatana Kota Gorontalo. [foto:juna/nusantara1]

NUSANTARA1.ID — Dinas Kesehatan (Dikes) Kota Gorontalo bergerak cepat menindaklanjuti polemik penggunaan ambulans Puskesmas Sipatana untuk kebutuhan turnamen voli. Dikes menegaskan bahwa proses pemberian sanksi kepada Kepala Puskesmas Sipatana, Rita Bambang, kini sepenuhnya berada di tangan mereka.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Gorontalo, Mohammad Kasim, mengatakan instansi yang dipimpinnya telah menerima instruksi resmi dari Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, dan langsung memulai proses administrasi tanpa menunggu lama.

“Begitu instruksi diterima, kami langsung menyiapkan dokumen untuk keputusan resmi. SK-nya dalam tahap finalisasi,” ujar Kasim, Senin 24 November 2025.

Bacaan Lainnya

Berbeda dengan anggapan publik, Kasim menegaskan bahwa masalah utama bukan pada aturan tertulis. Pemeriksaan internal menunjukkan SOP penanganan ambulans tidak mengalami pelanggaran. Yang menjadi sorotan justru bagaimana SOP itu diterjemahkan dan dijalankan di lapangan.

“Tak ada masalah pada SOP. Yang keliru ada pada cara penerapannya,” jelas Kasim.

Dikes menekankan bahwa ambulans merupakan fasilitas kritis yang wajib tersedia untuk masyarakat setiap saat. Pemanfaatannya di luar tugas medis, termasuk untuk kegiatan olahraga, disebut tidak bisa ditoleransi.

“Prinsip kami jelas: pelayanan kesehatan harus berada di posisi paling depan,” tegasnya.

Instruksi Wali Kota untuk menonaktifkan Kapus Sipatana disebut Dikes sebagai bentuk penegakan disiplin agar pemanfaatan sarana kesehatan tidak keluar dari fungsi utama. Sanksi administratif pun diproses untuk menjadi keputusan resmi yang segera diumumkan.

Di tengah proses tersebut, Dikes juga mencatat munculnya berbagai reaksi publik. Ada yang mendukung langkah tegas pemerintah, sementara sebagian warga meminta agar proses pemeriksaan tetap terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kasim memastikan, setelah kasus ini, Dikes akan memperkuat mekanisme pengawasan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan agar penyimpangan tugas tidak terulang. (*)

Pos terkait