Komisi IV DPRD Ungkap Penyebab Klaim BPJS Ketenagakerjaan Gagal Dicairkan

RDP Komisi IV DPRD terkait klaim BPJS Ketenagakerjaan. [foto:juna/nusantara1]
RDP Komisi IV DPRD terkait klaim BPJS Ketenagakerjaan. [foto:juna/nusantara1]

NUSANTARA1.ID — Komisi IV DPRD Kabupaten Gorontalo memediasi aduan masyarakat terkait klaim BPJS Ketenagakerjaan yang tidak dapat dicairkan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di ruang DPRD, Selasa 7 April 2026.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV, Jayusdi Rivai, tersebut merupakan tindak lanjut laporan dari seorang warga, Sumiati, yang mengeluhkan klaim jaminan tidak bisa diproses.

Dalam pertemuan itu, Komisi IV menghadirkan pihak BPJS Ketenagakerjaan, perwakilan Perisai, serta pelapor untuk mencari solusi atas persoalan tersebut. DPRD juga mencoba memediasi dan mensimulasikan kemungkinan klaim dapat dilakukan.

Bacaan Lainnya

Namun, berdasarkan data yang disampaikan BPJS Ketenagakerjaan, kepesertaan yang bersangkutan telah tidak aktif selama beberapa bulan sebelum kejadian.

“Dari data BPJS, kepesertaan sudah tidak aktif dan kartu berakhir pada bulan November. Pembayaran dilakukan pada hari kejadian dan beberapa hari setelahnya. Sementara dalam ketentuan, jika tidak aktif lebih dari tiga bulan, maka saat mendaftar kembali dihitung sebagai peserta baru,” ujar Jayusdi.

Ia menjelaskan, dalam kondisi tersebut, peserta baru tidak dapat mengajukan klaim atas kejadian yang telah terjadi sebelumnya, termasuk saat peserta telah meninggal dunia.

“Faktanya, tanggal 11 merupakan hari meninggal dunia, sehingga secara aturan klaim tidak dapat diproses,” jelasnya.

Meski demikian, Komisi IV DPRD mengapresiasi langkah kemanusiaan yang dilakukan pihak BPJS Ketenagakerjaan bersama Perisai yang secara sukarela memberikan santunan sebesar Rp5 juta kepada keluarga.

Selain itu, DPRD mengimbau masyarakat agar lebih memahami syarat dan ketentuan kepesertaan, termasuk memastikan status tetap aktif dan memahami mekanisme pembayaran iuran.

Komisi IV juga menyarankan agar masyarakat melakukan pembayaran secara mandiri melalui kanal resmi guna menghindari kendala administrasi di kemudian hari.

“Jangan sampai masyarakat berharap klaim bisa cair, tetapi ternyata tidak memenuhi persyaratan yang diatur,” tegas Jayusdi. (*)

Pos terkait