NUSANTARA1.ID — Oknum anggota Polisi yang bertugas di Polres Gorontalo Utara dilaporkan ke Polda Gorontalo pada Selasa, 15 Juli 2025 dengan dugaan melakukan penganiayaan terhadap pacarnya karena tak terima saat ingin diputuskan.
Kejadian ini mencuat usai korban berinisial VWS yang mengaku telah beberapa kali dianiaya oleh oknum polisi berinisial FI yang merupakan anggota Polres Gorontalo Utara itu.
Menurut VWS, penganiayaan kepada dirinya sudah beberapa kali dilakukan oleh terduga pelaku semenjak VWS meminta untuk menyudahi hubungan pacaran usai mengetahui FI telah berselingkuh.
“Saya dipukuli sudah beberapa kali, tapi awalnya saya masih belum berani mengungkapkan ini. Nanti ini saya melapor,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, kejadian terakhir terjadi pada Selasa, 15 Juli 2025 saat dia tiba di rumahnya di Desa Tanggilingo, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango.
Saat hendak membuka pintu, tiba-tiba pintu dibuka dari dalam rumah oleh FI dan pukulan keras langsung melayang ke arah wajahnya.
“Pas saya pulang kerja, tiba-tiba pintu dibuka dari dalam dan dia langsung memukul saya di arah kepala beberapa kali dan lengan tangan kiri saya, sampai bagian yang kena pukul ini mengalami lebam,” ungkapnya.
Adanya dugaan penganiayaan itu, dirinya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polda Gorontalo pada Selasa, 15 Juli 2025.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Rabu, 16 Juli 2025, Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut.
“Iya jadi kemarin memang korban sudah melapor dan langsung kami proses,” ungkapnya. (*)


![Begal2 Ilustrasi. Pemprov Jawa Barat mendukung Kepolisian dengan ‘melegalkan’ warganya menghakimi begal. [foto:dok/fokuskriminal]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/07/Begal2-200x112.jpg)
![KPK Ilustrasi. Sebanyak 11 kepala daerah yang kena OTT KPK dari Januari hingga Juli 2026. [foto:dok]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/07/KPK-200x112.jpg)


![Fadia Arafiq Tersangka kasus dugaan korupsi korupsi Fadia Arafiq segera disidangkan oleh Pengadilan Tipikor Semarang. [foto:dok]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/07/Fadia-Arafiq-200x112.jpg)

