Giliran Rektor UMGO Laporkan Oknum Kreator Inisial ZH

Rektor UMGO, Abd. Kadim Masaong bersama LKBH melaporkan oknum kreator berinisial ZH. [foto:dok/LKBH UMGO]
Rektor UMGO, Abd. Kadim Masaong bersama LKBH melaporkan oknum kreator berinisial ZH. [foto:dok/LKBH UMGO]

NUSANTARA1.ID – Setelah dilaporkan terkait Pelanggaran Hak Cipta, kini oknum kreator yang berinisial ZH kembali dilaporkan. Kali ini, yang bersangkutan bakal berhadapan dengan Rektor Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO), Abd Kadim Masaong.

Informasi yang berhasil dihimpun, Abd Kadim Masaong bersama Lembaga Kajian Bantuan Hukum (LKBH) UMGO, secara resmi melaporkan ZH ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo Kamis, 4 Desember 2025.

Pelaporan tersebut dilakukan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian (hate speech) dan/atau pencemaran nama baik melalui media sosial facebook.

Bacaan Lainnya

Konten yang menjadi dasar laporan itu diduga memuat frasa yang merendahkan, menghina, dan menyerang kehormatan pribadi Abd Kadim Masaong, khususnya melalui penggunaan diksi ‘Seekor Kadim’.

Kuasa Hukum LKBH UMGO, Suslianto yang mendampingi Abd Kadim Masaong, menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan tindakan tegas institusi dalam menjaga martabat universitas dan pimpinannya.

“Kami dari tim LKBH UMGO mendampingi klien kami atas nama bapak Prof. Abdul Kadim Masaong, selaku Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo. Tujuan kami ke Polda yaitu mengajukan pengaduan atau laporan terkait dugaan tindak pidana penghinaan yang dilakukan melalui salah satu akun facebook yang diduga milik seseorang berinisial ZH,” kata Suslianto.

Lanjut katanya, seluruh proses hukum diserahkan sepenuhnya kepada Polda Gorontalo sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

“Dalam hal ini kami mengajukan laporan resmi atas dugaan tindak pidana penghinaan tersebut. Kami sangat menghormati setiap langkah hukum yang akan ditempuh oleh penyidik Polda Gorontalo dan menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan maupun penyidikan kepada pihak berwenang,” jelasnya.

Harapannya, agar penanganan perkara ini memperoleh perhatian serius dari penyidik Polda Gorontalo.

“Harapan kami, persoalan ini dapat ditangani dengan sungguh-sungguh oleh pihak penyidik. Kami tetap menghormati seluruh proses hukum yang berjalan,” tegasnya.

LKBH UMGO menegaskan komitmennya untuk mengambil langkah tegas terhadap setiap tindakan yang dinilai merusak kehormatan dan kewibawaan institusi pendidikan.

Pihak UMGO juga meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Pos terkait