Beri Perlindungan Terhadap Jurnalis, Dewan Pers dan Kejaksaan Teken MoU 

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat (kiri) dan Jaksa Agung ST Burhanuddin (kanan) usai teken MoU. IG Dewan Pers/ist
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat (kiri) dan Jaksa Agung ST Burhanuddin (kanan) usai teken MoU. IG Dewan Pers/ist

NUSANTARA1.ID – Salah satu peran penting pers yakni memberikan kritik dan masukan terhadap institusi Kejaksaan. Hal ini terlihat dari tingginya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan berdasarkan survei akhir-akhir ini.

Begitu pesan disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menandatangani nota kesepakatan (MoU) dengan Dewan Pers terkait perlindungan wartawan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Selasa 15 Juli 2025.

“Bagi kami, kritik adalah suatu hal yang harus, tentunya kami tanpa dikritik kami tidak akan jadi seperti ini,” kata Burhanuddin.

Bacaan Lainnya

Secara spesifik, Burhanuddin mengatakan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan Kejaksaan baik pengungkapan kasus dan sosialisasi, tidak akan bisa sampai kepada masyarakat tanpa peran pers.

Di sisi lain, kata Burhanuddin, pers juga berkontribusi dalam fungsi pengawasan.

“Dengan adanya teman-teman pers, misalnya ada kejadian di Sabang, dalam beberapa menit, kami sudah dapat mengetahuinya, dan kami akan lakukan tindakan agar ini kita berkembang dan memberikan efek jera bagi para pelaku, kalau negatif gitu,” kata Burhanuddin.

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mengingatkan kepada seluruh insan pers agar tetap bertugas secara profesional. Terutama dalam menjunjung objektivitas dengan asas keberimbangan.

“Jadi independensi yang disertai integritas dan profesionalisme, itu yang perlu kita kembangkan sehingga kemudian pers mendapat kepercayaan dari masyarakat. Jangan sampai kepercayaan kepada pers itu berkurang, gara-gara kita tidak bisa menjaga etika, independensi,” kata Komaruddin. (*)

Pos terkait