NUSANTARA1.ID – AKBP Basuki, perwira menengah (pamen) yang menjadi saksi kunci dalam kasus kematian Dwinanda Linchia Levi, 35, dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, mengajukan banding atas sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepadanya.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar di ruang Bidpropam Polda Jawa Tengah (Jateng) pada Rabu (3/12).
Dalam sidang tersebut, Basuki terbukti melakukan perbuatan tercela yang berdampak pada menurunnya citra positif Polri di masyarakat, termasuk pelanggaran norma agama, kesusilaan serta kasus perselingkuhan.
“Setelah mendengarkan keterangan langsung dari tujuh orang saksi yang dihadirkan dalam sidang, KKEP memutuskan sanksi administrasi penempatan khusus (Patsus) 30 hari, kemudian PTDH,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto, Kamis 4 Desember 2025.
Atas putusan ini, Basuki mengajukan banding ke Divisi Profesi dan Pengamanan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Divpropam Mabes Polri).
“Banding nanti menjadi urusan Mabes Polri. Karena pamen yang mengajukan banding, prosesnya diserahkan kepada Divpropam Mabes Polri,” kata Kombes Artanto.
Kombes Artanto menyatakan keputusan sidang ini menunjukkan komitmen Propam Polda Jateng untuk menegakkan kode etik dan menjaga marwah institusi di mata masyarakat.
“Siapapun yang melakukan pelanggaran, Polda Jateng akan memberikan tindakan tegas tanpa pandang bulu,” ujar Kombes Artanto.
Sidang KKEP pada Rabu 3 Desember 2025 dipimpin Kombes R. Fidelis Purna Timoranto dan berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 16.25 WIB.
Sebagai informasi, Dwinanda Linchia Levi ditemukan meninggal dunia tanpa busana di sebuah kamar hotel di Jalan Telaga Bodas Raya, Gajahmungkur, Semarang, pada Senin 17 November 2025. Pada saat kejadian, AKBP Basuki disebut berada di kamar yang sama dengan korban. (*)
![AMSI Ketua AMSI Gorontalo, Melki Gani saat memberi keterangan ke petugas dari Mapolsek Kota Utara terkait pencurian. [foto:dok/amsi]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/09/AMSI-200x112.jpg)



![Nadiem Makarim Pengadilan Tinggi Jakarta memangkas vonis Nadiem Makarim. [foto:dok/sinpo]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/09/Nadiem-Makarim-200x112.jpeg)
![Bupati Bolmut Bupati Bolmut, Sirajudin Lasena mengenakan rompi KPK usai ditetapkan sebagai tersangka. [foto:dok/RMOL/Jamaludin]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/09/Bupati-Bolmut-200x112.jpg)

