DPRD Kabupaten Gorontalo Desak Pemda Akomodir Tenaga Honorer Non-Database

Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Jayusdi Rivai. [foto:juna/nusantara1]
Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Jayusdi Rivai. [foto:juna/nusantara1]

NUSANTARA1.ID – Komisi IV DPRD Kabupaten Gorontalo mendorong pemerintah daerah untuk mengakomodir tenaga kerja non-database yang telah bekerja lebih dari dua tahun agar tetap bisa diikutsertakan dalam rencana pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Gorontalo, Jayusdi Rivai, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BKPSDM, Selasa (29/4). Jayusdi menjelaskan, RDP ini merupakan lanjutan dari pembahasan sebelumnya terkait tenaga kerja yang masuk database per Januari 2022.

“Persoalannya, orang yang tidak masuk dalam database saat itu akhirnya tidak mendapatkan kesempatan ikut seleksi CPNS maupun PPPK. Mereka berpikir sudah tidak akan terakomodir,” ujar Jayusdi.

Bacaan Lainnya

Ia menambahkan, ada juga peserta dalam database CPNS yang tidak bisa mengikuti seleksi PPPK tahap I karena aturan satu akun hanya bisa digunakan untuk satu jalur seleksi. Padahal, pada rapat pertama telah disepakati tiga kategori tenaga kerja yang masuk dalam skema PPPK paruh waktu.

Kategori tersebut meliputi tenaga yang pernah ikut seleksi PPPK namun tidak lulus, tenaga dalam database yang tidak sempat ikut seleksi PPPK karena memilih jalur CPNS, dan tenaga non-database yang telah bekerja lebih dari dua tahun dan dibutuhkan oleh organisasi perangkat daerah (OPD).

Namun demikian, Jayusdi mengungkapkan adanya aspirasi baru dari tenaga non-database yang sebelumnya sudah memiliki akun tapi tidak bisa mengikuti seleksi PPPK tahap II. Sementara, peserta PPPK tahap II bisa otomatis masuk dalam rencana paruh waktu.

“Karena itu, kami dari Komisi IV mendorong agar mereka yang sudah bekerja lebih dari dua tahun ini diakomodir. Kalau memungkinkan, pengangkatan mereka direncanakan dalam APBD tahun ini,” tegasnya.

Menurut Jayusdi, langkah ini penting agar tenaga kerja yang telah mengabdi bisa terus bekerja dan berkontribusi untuk pembangunan daerah. (**)

Pos terkait