NUSANTARA1.ID – Dugaan pengoplosan minyak goreng subsidi merek ‘Minyakita’ yang dilakukan oleh empat pelaku di sebuah toko di Boalemo berhasil diungkap Polda Gorontalo.
Minyak subsidi tersebut disalin ulang ke dalam botol bekas air mineral dan galon yang selanjutnya dijual dengan pasaran di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Dalam kasus yang terjadi di sebuah toko yang tepat berada di Dusun II Ipilo, Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo ini, empat tersangka telah diamankan Polda Gorontalo.
Dengan identitas dan perannya masing-masing tersangka DU alias Uki pemilik rumah kontrakan, DA pemilik toko, serta O dan AL sebagai karyawan toko.
Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, melalui konferensi pers pada Senin (10/3), mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas curang di toko itu.
“Setelah penyelidikan, polisi mendapati minyak goreng tersebut telah dipindahkan dari kemasan aslinya ke dalam botol bekas air mineral berukuran 600 ml, 1.500 ml, serta galon 22 liter,” ungkap Maruly.
Saat penggerebekan pada 13 Februari 2025 lalu, kata Maruly, tim mendapati seorang karyawan toko sedang menuangkan minyak goreng subsidi ke dalam galon dan sejumlah barang bukti.
Ditemukan juga ratusan botol bekas berisi Minyakita yang siap dipasarkan tanpa label resmi dan informasi yang sesuai standar SNI.
[foto: fikarbuntuan/nusantara1]
Diketahui praktik ini telah dilakukan sejak November 2024 lalu. Namun sejak Januari 2025, ia mulai melibatkan dua karyawannya, O dan AL untuk membantu proses pengemasan ulang demi mendapatkan keuntungan lebih.
“Keuntungan yang didapatkan oleh para pelaku itu sekitar Rp 25 juta hingga Rp 30 juta,” ujarnya.
Bagaimana tidak, para pelaku menjual minyak goreng ukuran 600ml dengan harga Rp 11 ribu, yang seharusnya Rp 9 ribu. Dan, ukuran 1,5 liter dibanderol sebesar Rp 28 Ribu, yang padahal harganya Rp 24 ribu.
Atas perbuatan itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Jeratan selanjutnya melalui Pasal 113 juncto Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, mereka pun terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dengan denda maksimal hingga Rp5 miliar.
Melalui operasi tersebut, barang bukti yang diamankan meliputi 544 dus Minyakita jenis bantal, 27 dus Minyakita jenis pouch, 38 galon 22 liter berisi Minyakita, serta ratusan botol bekas air mineral yang sudah terisi minyak goreng subsidi yang diduga telah dioplos.
Maka, keseluruhan barang bukti yang telah diamankan itu mencapai 9.058 liter, atau setara 9. Ton.
“Kalau sudah begini tidak menutup kemungkinan dioplos juga, tapi nanti. Masih sedang proses pemeriksaan,” tutup Maruly. (*)