NUSANTARA1.ID – Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Selasa (11/3) terkait laporan masyarakat Desa Hutabohu mengenai dugaan penipuan dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.
Kasus ini bermula dari pengakuan Nurhayati Husain, warga Desa Hutabohu, yang menyerahkan uang sebesar Rp 68 juta kepada Rustam sebagai jaminan untuk membantu proses seleksi PPPK.
Rustam berjanji akan mengembalikan uang tersebut jika Nurhayati tidak lolos. Setelah gagal dalam seleksi, uang tersebut akhirnya dikembalikan oleh Kepala Desa Hutabohu melalui transfer ke rekening Sufrianto Hanafi alias Anto Hanafi pada 18 Februari 2025.
Namun, hingga kini, uang tersebut belum diterima Nurhayati. Anto berdalih bahwa rekeningnya diretas, menyebabkan dana senilai Rp 90,6 juta termasuk uang Nurhayati dan miliknya hilang secara tiba-tiba.
Berdasarkan mutasi rekening, dana tersebut ditransfer ke dua orang bernama Rani Jumiyati dan Sintia Dewi melalui aplikasi myBCA di hari yang sama saat Anto menerima transfer dari Rustam. Anto mengklaim tidak mengenal kedua nama tersebut.
Dalam perkembangan terbaru, Anto juga diduga meminjam uang Rp 19 juta dari Nurhayati, meskipun uang Rp 68 juta yang menjadi hak Nurhayati masih mengendap di rekeningnya.
RDP yang digelar merupakan pertemuan ketiga terkait kasus ini. Ketua Komisi I, Muhlis Panai, memimpin jalannya rapat bersama anggota lainnya, seperti Iskandar Mangopa, Anton Abdullah dan Arifin Kilo. Namun, dalam RDP kali ini, Anto Hanafi tidak hadir.
DPRD Kabupaten Gorontalo akan terus menindaklanjuti kasus ini guna mencari kejelasan terkait dugaan penipuan dalam rekrutmen PPPK serta memastikan hak korban terpenuhi. (**)