NUSANTARA1.ID – Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo menyatakan tidak dapat melanjutkan proses mediasi terkait aduan dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak prosedural yang dialami seorang karyawan Mega Finance Cabang Paguyaman.
Kesimpulan tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo, Arifin Kilo, usai memimpin rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo, Selasa 2 Juni 2026.
Menurut Arifin, meski pihak perusahaan tidak menghadiri rapat tersebut, Mega Finance telah menyampaikan surat resmi beserta sejumlah dokumen yang menjadi dasar klarifikasi terhadap persoalan yang diadukan.
Dari dokumen yang diterima, ditemukan adanya surat kesepakatan bersama yang telah ditandatangani kedua belah pihak, yakni perusahaan dan karyawan yang bersangkutan, terkait pengakhiran hubungan kerja.
“Berdasarkan bukti yang disampaikan perusahaan, yang bersangkutan ternyata telah menandatangani kesepakatan bersama terkait berakhirnya hubungan kerja. Dokumen itu ditandatangani kedua pihak dan dilengkapi materai,” ujar Arifin.
Ia menjelaskan, keberadaan dokumen tersebut menjadi dasar bagi Komisi II untuk menyimpulkan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan melalui kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.
Karena itu, DPRD tidak memiliki ruang untuk melakukan mediasi lebih lanjut sebagaimana yang diharapkan dalam pengaduan yang disampaikan sebelumnya.
“Kami hanya menjelaskan hasil dan kesimpulan rapat bahwa sudah terdapat bukti-bukti yang menunjukkan adanya kesepakatan pemutusan hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan,” katanya.
Arifin menambahkan, seluruh dokumen yang menjadi dasar kesimpulan tersebut dapat diperlihatkan kepada pihak terkait apabila diperlukan sebagai bentuk transparansi dalam penyelesaian persoalan.
RDP tersebut digelar menyusul adanya laporan terkait dugaan PHK yang dinilai tidak sesuai prosedur terhadap salah satu karyawan Mega Finance Cabang Paguyaman. Namun setelah dilakukan penelaahan terhadap dokumen yang ada, Komisi II menilai proses pengakhiran hubungan kerja telah didasarkan pada kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak. (*)


![008 RS AInun Komisi III Pimpinan dan anggota Komisi III saat kunjungan ke RSUD dr. Hasri Ainun Habibie. [foto:dok/humas]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/09/008-RS-AInun-Komisi-III-200x112.jpg)
![007 Paripurna Perda Pajak Penandatanganan persetujuan Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menjadi Perda oleh Ketua DPRD dan Gubernur Gorontalo. [foto:dok/humas]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/09/007-Paripurna-Perda-Pajak-200x112.jpg)
![Sitti Nurayin Sompie Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Sitti Nurayin Sompie. [foto:dok/humas]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/09/Sitti-Nurayin-Sompie-200x112.jpeg)
![006 Komisi IV Monitoring Anggota Komisi IV saat monitoring bantuan pokir di Masjid Durrat Al Fairuz, Desa Pantungo, Kecamatan Telaga. [foto:dok]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/09/006-Komisi-IV-Monitoring-200x112.jpg)
![004 Bantuan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus MT. Mopili, bersama jajaran gubernur pada penyerahan bantuan. [foto:dok/humas]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/09/004-Bantuan-200x112.jpg)

