Kunci Disimpan di Dasbor, Sepeda Motor Warga Bongoime Digasak Tetangga

Polres Bone Bolango saat menggelar konferensi pers terkait dengan Curanmor [foto:ist]
Polres Bone Bolango saat menggelar konferensi pers terkait dengan Curanmor [foto:ist]

NUSANTARA1.ID – Misteri hilangnya satu unit sepeda motor Yamaha Aerox milik warga Desa Bongoime, Kecamatan Tilongkabila, akhirnya terungkap. Pelaku pencurian ternyata bukan orang asing, melainkan tetangga korban sendiri yang telah memahami kebiasaan pemilik kendaraan.

Kasus tersebut diungkap jajaran Polres Bone Bolango setelah melakukan serangkaian penyelidikan terhadap laporan kehilangan sepeda motor yang terjadi pada 18 Mei 2026 lalu.

Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro, mengatakan kendaraan milik korban berinisial RG (39) hilang saat ditinggalkan di area gilingan dekat persawahan Desa Bongoime. Saat itu korban sedang bekerja di sawah yang lokasinya tidak jauh dari tempat kendaraan diparkir.

Bacaan Lainnya

Menurut Kapolres, pelaku berinisial HZ (38) memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci kontak di dalam dasbor motor.

“Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk mengambil kendaraan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengetahui keberadaan kunci karena sudah memahami kebiasaan korban,” kata Supriantoro saat konferensi pers di Mapolres Bone Bolango, Senin 8 Juni 2026.

Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, AKP Robin Talib, menambahkan hubungan kedekatan antara pelaku dan korban menjadi salah satu faktor yang memudahkan aksi pencurian tersebut.

HZ diketahui tinggal bertetangga dengan korban sehingga mengetahui aktivitas sehari-hari maupun kebiasaan korban saat memarkir kendaraan ketika bekerja di sawah.

“Pelaku tidak perlu merusak kendaraan. Ia membuka laci motor, mengambil kunci yang tersimpan di dalamnya, kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut,” ujar Robin.

Setelah menerima laporan korban, tim penyidik melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Polisi kemudian mengamankan HZ beserta sepeda motor Yamaha Aerox yang dicuri.

Saat ini pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.

Polres Bone Bolango juga mengingatkan masyarakat agar tidak meninggalkan kunci kendaraan di dalam motor meskipun berada di lingkungan yang dianggap aman.

“Pelaku kejahatan sering memanfaatkan kelalaian sekecil apa pun. Karena itu masyarakat harus memastikan kendaraan terkunci dengan baik dan kunci dibawa saat meninggalkan kendaraan,” tutup Robin. (*)

Pos terkait