Tiga Tersangka Pelaku Pertambangan Ilegal di Gorontalo, Diringkus Polisi

NUSANTARA1.ID — Tiga orang tersangka pelaku tindak pidana Pertambangan Tanpa Izin (Peti) di Gorontalo berhasil diamankan Dirreskrimsus dan Subid Tipiter Polda Gorontalo. 

Dalam konferensi pers di Polda Gorontalo, Kamis (6/2), Dirreskrimsus Polda Gorontalo, KBP Maruly Pardede mengatakan ketiga tersangka itu diamankan di beberapa lokasi pertambangan yang tak berizin di Gorontalo.

Selain para ketiga tersangka, Tempat Kejadian Perkara (TKP) itu juga telah dilakukan penertiban.

Bacaan Lainnya

“Di wilayah Kabupaten Boalemo, kemudian yang kedua adalah di Kabupaten Pohuwato, juga kegiatan lagi di wilayah Boalemo namun di berbeda kecamatan,” ujar Maruly.

Konferensi Pers di Polda Gorontalo tentang pengamanan tiga tersangka pelaku tindak pidana pertambangan ilegal, Kamis (6/1). [foto:fikar/nusantara1]
Konferensi Pers di Polda Gorontalo tentang pengamanan tiga tersangka pelaku tindak pidana pertambangan ilegal, Kamis (6/1). [foto:fikar/nusantara1]
Ketiga tersangka yang berhasil diringkus itu masing-masing berinisial N, R, dan I. Ketiganya diamankan oleh tim gabungan Polda Gorontalo dan Polres setempat saat tengah melakukan aksinya.

Tak hanya itu, berbagai macam barang bukti juga telah disita oleh pihak kepolisian saat melakukan operasi tangkap tangan di TKP. Beberapa barang bukti itu diamankan di Polda Gorontalo, Polres Pohuwato dan  juga di Polres Boalemo.

“Yang di Polda itu satu unit eskavator, satu unit mesin dompeng, satu unit keong atau siput, ini mesin ya, kemudian tiga lembar karpet hijau, satu karung material, selang air, alat dulang, pipa cabang air, hingga jaring material,” paparnya.

Menurut para saksi, ahli dan tersangka, kata Maruly,  sejumlah barang bukti itu merupakan alat operasional yang digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin ini.

Ia juga mengatakan, para tersangka ini diancam dengan pidana paling lama lima tahun dan denda 100 Miliar Rupiah, berdasarkan pada pasal 158 UU Republik Indonesia, nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, Tentang pertambangan mineral dan batubara.

Saat ini, kasus Peti yang sedang ditangani oleh Polda Gorontalo ini hanyalah salah satu dari berbagai laporan yang masuk. Dinilai aktivitas Peti itu sangat merugikan bagi masyarakat, Polda komitmen untuk mengusut tuntas.

“Lebih lanjut, kami juga masih terus melakukan penyelidikan, agar semua dapat terungkap,” tegas  Maruly menutup konferensi pers. (**)

Pos terkait