NUSANTARA1.ID – Kabar tak enak dari Senayan. Yakni, sebanyak 95 dari 152 Anggota DPD RI, diduga menerima duit suap dalam pemilihan pimpinan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2024-2029 pada 1 Oktober 2024 lalu.
Seperti yang dilansir dari rmol.id, informasi ini disampaikan mantan staf ahli senator asal Sulawesi Tengah, Rafiq Al Amri (RAA), bernama M Fithrat Irfan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Forum Keadilan TV bertajuk ‘Money Politic Pemilihan Pimpinan MPR dan Ketua DPD RI’, Kamis (6/2).
“Kompetisi pemilihan ketua DPD RI dan wakil ketua MPR RI unsur DPD RI ada money politic di sana. Peristiwa suap menyuap untuk memenangkan beberapa pasangan calon,” kata M Fithrat Irfan.
Menurut M Fithrat Irfan, paket pimpinan DPD RI yang didukung Rafiq Al Amri berhasil memenangkan kompetisi tersebut.
M Fithrat Irfan mengaku menyaksikan proses politik uang pemilihan paket pimpinan DPD RI.
“Ada konversi dari dolar ke rupiah,” kata M Fithrat Irfan.
Menurut M Fithrat Irfan, uang suap untuk memenangkan ketua DPD RI nilainya 5.000 dolar AS, dan wakil ketua MPR RI 8.000 dolar AS per satu anggota DPD RI.
Dengan demikian dugaan suap itu, kata M Fithrat Irfan, berupa mata uang dolar AS senilai 13.000 dolar.
“Kalau dirupiahkan totalnya Rp 204.680.000 per satu anggota DPD RI,” kata M Fithrat Irfan.
Sebelumnya, M Fithrat Irfan melaporkan Rafiq Al Amri ke KPK pada 6 Desember 2024, atas dugaan korupsi dan atau menerima suap terkait pemilihan pimpinan DPD dan MPR RI.
Pelaporan yang dibuat M Fithrat Irfan terdaftar dengan tanda bukti penerimaan laporan/informasi pengaduan masyarakat dari KPK dengan Nomor Informasi: 2024-A-04296.
Pada kesematan tersebut, M Fithrat Irfan juga mengungkapkan jika yang tak terima dugaan suap hanya dari kubu La Nyalla Mattalitti yang saat itu menjadi lawan Sultan Bachtiar Najamudin atau pemenang saat itu.
Menarik dari kasus ini, ketika mereka terbukti menerima suap, maka 95 anggota DPD RI harus non aktif. Bakal ada Pengganti Antar Waktu (PAW) besar-besaran. (*)