NUSANTARA1.ID – Polda Gorontalo telah menetapkan 19 terduga pelaku pencabulan terhadap seorang anak gadis di bawah umur. Dari jumlah tersebut, enam orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dalam penahanan.
Dalam jumpa pers yang digelar di Polda Gorontalo pada Kamis (30/1), Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro AP bersama Penyidik PPPA Iptu Natalia Pranti Olii memaparkan kronologis peristiwa pencabulan yang terjadi di tiga lokasi berbeda.
Peristiwa pertama terjadi pada Sabtu, 18 Januari 2025, di Jalan Rambutan, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo. Korban, seorang gadis berusia 14 tahun, dijemput oleh salah satu tersangka berinisial RP dan dibawa ke sebuah penginapan. Di sana, korban dibujuk untuk melakukan hubungan intim.
Setelah kejadian tersebut, RP mengantar korban pulang, namun karena sudah larut malam, korban tidak berani masuk ke rumahnya.
Selanjutnya, pada Ahad, 19 Januari 2025, sekitar pukul 01.00 Wita, korban dijemput oleh tersangka lain berinisial F dan dibawa ke rumahnya di Tenilo, Kabupaten Gorontalo.
Di rumah F, korban diancam dan dipaksa untuk melakukan hubungan badan, yang kemudian diikuti oleh sembilan orang teman F yang diduga mencabuli korban secara bergiliran dari jam 1 hingga 4 pagi.
“Total ada 19 orang terduga pelaku, dengan rincian satu orang di TKP pertama, sembilan orang di TKP kedua, dan sepuluh orang di TKP ketiga,” jelas Natalia Pranti Olii.
Dari 19 terduga pelaku, enam orang telah ditahan, sementara 13 lainnya adalah anak di bawah umur yang saat ini dalam proses penyidikan dan wajib lapor. Mereka mendapatkan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Sebelumnya telah diberitakan bahwa jumlah terduga sebanyak 20 orang. Ternyata seorang dinyatakan tidak melakukan pencabulan.
Para tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar. Polda Gorontalo berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban. (*)