NUSANTARA1.ID – Pelaku pelecehan seksual berinisial EP (32), warga Kabupaten Pohuwato, diketahui melakukan tindakan bejatnya dengan menyentuh bagian dada korban saat mereka sedang tertidur. Tak hanya itu, tersangka kerap mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatannya kepada pihak berwenang.
Pada konferensi pers di Polda Gorontalo, pada Kamis (5/12), Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Gorontalo, Iptu Natalia Pranti Olii, menjelaskan modus ancaman yang digunakan tersangka.
“Tersangka mengancam korban dengan dalih bahwa pengobatan ibu mereka, yang saat itu sedang sakit, akan terhenti jika mereka melapor,” ungkap Iptu Natalia Pranti Olii.
Ancaman tersebut membuat korban ketakutan dan memilih diam selama dua tahun, sejak Juli 2021 hingga September 2023. Kasus ini baru terungkap pada Oktober 2023, ketika korban memberanikan diri melapor kepada keluarga.
EP yang juga merupakan ayah tiri korban, kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena pelaku adalah orang terdekat korban.
Polda Gorontalo mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi anak-anak di lingkungan mereka agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.
“Dukungan keluarga dan pengawasan yang lebih ketat terhadap anak sangat penting untuk mencegah tindakan kekerasan seperti ini,” tutup Iptu Natalia Pranti Olii. (*)