Seorang Remaja Jadi Korban Pelecehan Seksual oleh Mantan Pacar Kakaknya

Tersangka MA (mengenakan baju tahanan Nomor 20) saat dihadirkan dalam konferensi pers, Jumat 21 November 2025. [foto:fikar/nusantara1]
Tersangka MA (mengenakan baju tahanan Nomor 20) saat dihadirkan dalam konferensi pers, Jumat 21 November 2025. [foto:fikar/nusantara1]

NUSANTARA1.ID – Seorang remaja perempuan berinisial SR (17) menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan MA (26), mantan pacar kakaknya sendiri.

Kasus itu kini ditangani Polresta Gorontalo Kota dan pelaku telah resmi ditahan penyidik.

Peristiwa ini terungkap setelah kakak korban, SS, melaporkan kasus tersebut ke Polresta Gorontalo Kota pada Januari 2025.

Bacaan Lainnya

Saat itu, MA masih berstatus sebagai mahasiswa aktif di salah satu universitas ternama di Gorontalo.

Kemudian, unit PPA langsung menangani laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta asesmen ahli.

Hasil penyidikan mengarah kuat kepada MA hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku diketahui bukan orang asing bagi keluarga korban. Setelah memutuskan hubungan dengan kakak SR, ia masih sering membantu pekerjaan di usaha laundry keluarga tersebut.

Kasatreskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, menguraikan kronologi kejadian. Tindakan pertama terjadi sekitar Desember 2022.

Saat itu korban sedang tidur bersama kakaknya dan terbangun karena merasa ada bagian tubuh yang diraba.

Ketika membuka mata, ia mendapati tersangka berada sangat dekat dengannya lalu menarik tangannya dan pergi.

Aksi serupa kembali terulang pada Januari 2023. Korban terbangun karena bokongnya diremas dan menemukan tersangka berdiri di samping tempat tidur.

Menyadari korban terjaga, pelaku langsung berjongkok berusaha menyembunyikan diri.

Berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup, termasuk keterangan saksi dan asesmen ahli, penyidik resmi menahan MA sejak 19 November 2025.

Masa penahanan ditetapkan selama 20 hari hingga 8 Desember mendatang.

MA kini dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak tentang kekerasan seksual terhadap anak, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*)

Pos terkait