Diduga Cabuli Anak Pacarnya, Pria Di Gorontalo Ditahan Polisi 

Tersangka ADDB saat dihadirkan dalam konferensi pers, Jumat 21 November 2025. [foto:fikar/nusantara1
Tersangka ADDB saat dihadirkan dalam konferensi pers, Jumat 21 November 2025. [foto:fikar/nusantara1

GORONTALO – Seorang pria berinisial ADDB (30) ditahan Polresta Gorontalo Kota setelah diduga mencabuli remaja perempuan berusia 17 tahun berinisial AP, anak dari pacarnya.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Gorontalo Kota, Ipda Arista Gani, menjelaskan perkembangan kasus ini dalam konferensi pers, Jumat 21 November 2025.

“Tersangka melihat korban dan terpancing hawa nafsunya terhadap korban,” jelas Ipda Arista Gani.

Bacaan Lainnya

Kejadian terjadi pada 1 Agustus 2025. Ibu korban meminta ADDB menjemput AP sepulang kerja tanpa menaruh curiga.

Namun ADDB tidak langsung mengantarkan korban pulang, tetapi mengajak makan malam dan kemudian membawa korban ke lokasi sepi di sekitar kolam pemancingan.

Di tempat gelap itu, pelaku mulai membujuk korban dengan memberikan vape dan mencium pipinya hingga korban terbujuk.

Korban kemudian dibawa ke sebuah penginapan. Di kamar penginapan itulah dugaan persetubuhan paksa terjadi.

Kasus baru terungkap setelah ayah korban melapor ke polisi pada 19 Agustus 2025. Setelah rangkaian penyelidikan, ADDB resmi ditahan pada 14 November 2025 untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

ADDB pun dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara. (*)

Pos terkait