NUSANTARA1.ID – Seorang pria berinisial EP (32), warga Kabupaten Pohuwato, ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap dua anaknya. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Gorontalo mengungkapkan, tindakan bejat yang dilakukan ayah tiri ini berlangsung selama dua tahun, sejak Juli 2021 hingga September 2023.
Kepala Unit PPA Polda Gorontalo, Iptu Natalia Pranti Olii, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah kedua korban melaporkan kejadian tersebut kepada keluarga pada Oktober 2023.
“Jadi saat ini ibu korban sudah meninggal dunia, dan korban akhirnya berani berbicara kepada tante mereka. Kemudian laporan keluarga memulai pengungkapan kasus ini,” ujar Iptu Natalia Pranti Olii, Kamis (5/12).
Tersangka sempat melarikan diri pada September 2024 setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik, hingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan penyelidikan, ia diketahui bersembunyi di wilayah tambang di Kabupaten Pohuwato. Polisi akhirnya menangkap EP di kediamannya di Kabupaten Pohuwato pada awal Desember 2024.
Kini, EP dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara, dengan tambahan sepertiga karena pelaku merupakan orang terdekat korban.
Iptu Natalia juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap anak, khususnya di lingkungan keluarga.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi kita semua untuk meningkatkan perlindungan dan pengawasan terhadap anak-anak, agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.
Proses hukum terhadap tersangka terus berjalan, sementara korban mendapat pendampingan untuk memulihkan kondisi psikologis mereka. (*)