Pemerintah Diminta Identifikasi Kades dan Aparat yang Ikut Pileg

Suasana rapat Komisi l DPRD Kabupaten Gorontalo dengan sejumlah instansi terkait identifikasi Kades dan aparat desa yang ikut Pileg. (Foto: Ist)
Suasana rapat Komisi l DPRD Kabupaten Gorontalo dengan sejumlah instansi terkait identifikasi Kades dan aparat desa yang ikut Pileg. (Foto: Ist)

NUSANTARA1.ID – Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo meminta pemerintah untuk mengidentifikasi kepala desa (Kades) dan aparat desa yang ikut Pemilihan legislatif (Pileg). Ini terkait beredarnya kabar jika sejumlah Kades dan aparat desa di Kabupaten Gorontalo ikut Pileg.

Penegasan ini disampaikan Ketua Komisi l Syarifudin Bano, saat pertemuan dengan Dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes), Inspektorat dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Gorontalo. Pada evaluasi tersebut membahas langkah pemerintah untuk mengisi kekosongan jabatan mengingat adanya sejumlah kepala desa dan BPD yang maju dalam kontestasi politik.

Syarifudin mengatakan dari pertemuan tersebut, Komisi I DPRD menerima laporan bahwa ada 15 Kepala Desa dan anggota BPD mundur dari jabatan setelah memutuskan maju sebagai bakal calon legislatif di 2024. 

Bacaan Lainnya

“Hasil rapat bersama instansi terkait disampaikan bahwa, terdapat 9 orang kepala desa dan 6 orang anggota BPD yang melaporkan pengunduran diri karena mendaftar sebagai bacaleg 2024,” kata Syaripudin Bano. 

Dikatakan Syarifudin, aturan kepala desa dan BPD yang maju sebagai calon legislatif wajib mundur dari jabatan tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. 

“Untuk menghindari jangan sampai terjadi tukar ganti rugi (TGR), Komisi I DPRD meminta kepada Dinas PMD untuk segera menyurati seluruh perintah kecamatan guna mengidentifikasi dan pendataan kepala desa dan BPD yang ikut dalam kontestasi politik 2024,” ujar Syaripudin. (*)

Pos terkait