NUSANTARA1.ID – Penyidik Polsek Bongomeme terus mendalami kasus dugaan pengeroyokan yang dilaporkan oleh Putri Bobihu. Hingga Rabu 10 Juni 2026, sejumlah saksi dan terlapor telah dimintai keterangan guna mengungkap secara jelas peristiwa yang terjadi di Desa Upomela, Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo.
Kanit Reskrim Polsek Bongomeme, Briptu Muhammad Renaldi Putraelo, mengatakan pihaknya telah memeriksa pelapor, dua orang saksi, serta tiga terlapor dalam perkara tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, salah satu terlapor atas nama LI mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap pelapor. Namun menurut keterangannya, tindakan itu dilakukan karena pelapor lebih dahulu melakukan pemukulan terhadap dirinya sehingga ia membalas,” kata Renaldi saat dikonfirmasi, Rabu 10 Juni 2026.
Sementara itu, dua terlapor lainnya, yakni AG dan ES, tidak mengakui telah melakukan pemukulan terhadap korban.
Polisi juga telah memeriksa dua saksi yang tercantum dalam laporan polisi, yakni Santi dan Tri Bobihu. Namun, keterangan kedua saksi tersebut berbeda.
Menurut Renaldi, Tri Bobihu menyebut terdapat tiga orang yang melakukan penganiayaan terhadap Putri Bebihu, yakni LI, AG, dan ES. Sedangkan saksi Santi mengaku hanya melihat satu orang yang melakukan penganiayaan, yakni Lian Ibrahim.
“Karena adanya perbedaan keterangan tersebut, kami akan melakukan BAP konfrontir dengan mempertemukan para pihak untuk mengetahui secara jelas bagaimana kejadian yang sebenarnya,” ujarnya.
Selain itu, penyidik juga akan menjemput hasil visum et repertum (visum) dari Puskesmas Batudaa sebagai bagian dari alat bukti pendukung dalam proses penyelidikan.
Renaldi menjelaskan, hingga saat ini unsur dugaan pengeroyokan belum sepenuhnya terpenuhi berdasarkan hasil pemeriksaan sementara. Pasalnya, keterangan saksi yang ada baru mengarah pada dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh satu orang.
“Untuk sementara kami menerapkan pasal penganiayaan biasa karena berdasarkan keterangan saksi yang ada, baru satu orang yang disebut melakukan penganiayaan. Jika nantinya ditemukan saksi lain yang mengetahui atau melihat adanya tindakan yang dilakukan lebih dari satu orang, maka akan kami pertimbangkan penerapan pasal pengeroyokan,” jelasnya.
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap para pihak pada Senin mendatang. Surat panggilan pemeriksaan juga telah disiapkan dan akan segera disampaikan kepada pihak terkait.
Sebelumnya, seorang warga Desa Duwanga, Kecamatan Dungaliyo, melaporkan dugaan pengeroyokan setelah dirinya mendatangi rumah keluarga peminjam uang berinisial SS untuk menagih utang. Korban mengaku diduga menjadi sasaran penganiayaan oleh sejumlah anggota keluarga terduga pelaku.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin malam, 11 Mei 2026, sekitar pukul 21.00 Wita di rumah terduga pelaku yang berlokasi di Desa Upomela, Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Polsek Bongomeme. (*)
![Polsek Bongomeme Polsek Bongomeme Kabupaten Gorontalo. [foto:juna/nusantara1]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/06/Polsek-Bongomeme.jpg)

![Sony MBG Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya saat ditahan Kejagung. [foto:dok]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/06/Sony-MBG-200x112.jpg)

![Curanmor Polres Bone Bolango saat menggelar konferensi pers terkait dengan Curanmor [foto:ist]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/06/Curanmor-200x112.jpg)
![Ilustrasi Palu Sidang Ilustrasi. Hakim yang terbukti melanggar bakal dipecat dan dipidana [foto:dok/pn]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/06/Ilustrasi-Palu-Sidang-200x112.jpg)

