NUSANTARA1.ID – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo, Yulis Igirisa, menegaskan bahwa penyaluran program Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan sebaiknya dilakukan melalui pemerintah daerah agar lebih tepat sasaran. Hal itu disampaikannya saat ditemui di ruang Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo, pada Selasa 19 Agustus 2025.
Menurut Yulis, jika CSR diberikan langsung oleh perusahaan tanpa koordinasi pemerintah daerah, berpotensi salah sasaran. Ia menilai lebih baik CSR disalurkan ke pemerintah daerah agar penggunaannya bisa diarahkan untuk kegiatan yang bermanfaat, seperti lingkungan, kesehatan, dan program sosial lainnya.
“Kalau perusahaan yang mengatur, jangan sampai salah sasaran. Dengan ditata dan diatur pemerintah daerah, penyaluran CSR akan lebih tepat sasaran dan terbuka,” ujar Yulis.
Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan, perusahaan memiliki kewajiban menyalurkan CSR sebesar 2 hingga 4 persen kepada masyarakat untuk kegiatan yang telah diatur dalam undang-undang.
Namun, praktik di lapangan masih bervariasi, ada perusahaan yang bermitra dengan pemerintah daerah dan ada pula yang menyalurkan langsung, seperti gudang jagung maupun gudang beras.
“Intinya, bagaimana perusahaan memberikan CSR bisa tersalurkan secara tepat sasaran dan terbuka. Komisi II sebagai mitra kerja perusahaan di bidang perekonomian juga berperan dalam pengawasan agar hal ini berjalan baik,” jelasnya. (*)
![Yulius Igirisa Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo, Yulis Igirisa saat ditemui di ruang kerja. [foto:juna/nusantara1]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2025/08/Yulius-Igirisa.jpg)
![Ghalieb Lahijun 1 Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Ghalieb I. Lahidjun. [foto:dok]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2024/11/Ghalieb-Lahijun-1-200x112.jpg)
![001 Ghalieb Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Moh. Abd. Ghalieb I. Lahidjun saat melaksanakan reses di Desa Limehu, Kecamatan Tabongo, Kabupaten Gorontalo, Rabu 1 Juli 2026. [foto:dok/ist]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/07/001-Ghalieb-200x112.jpg)
![010 Komisi III Suasana rapat kerja Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo bersama sejumlah OPD, Selasa 30 Juni 2026. [foto:dok/humas]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/07/010-Komisi-III-200x112.jpg)
![009 Tanda Tangan Penandatanganan dokumen Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gorontalo oleh Bupati dan Ketua DPRD pada Senin, 29 Juni 2026. [foto:dok/humas]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/07/009-Tanda-Tangan-200x112.jpg)
![008 Paripurna Penyerahan dokumen Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2025 oleh Bupati Gorontalo Sofyan Puhi (kiri) kepada Ketua DPRD, Zulfikar Y. Usira Senin, 29 Juni 2026. [foto:dok/ist]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/07/008-Paripurna-200x112.jpg)


