DPRD Kabupaten Gorontalo Mediasi Sengketa Penarikan Mobil oleh Leasing

RDP terkait penarikan mobil dari Smart Finance Gorontalo. [foto:ist]
RDP terkait penarikan mobil dari Smart Finance Gorontalo. [foto:ist]

NUSANTARA1.ID – Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo membahas persoalan penarikan unit mobil oleh pihak leasing Smart Finance, pada Selasa 19 Agustus 2025. Rapat tersebut mempertemukan pihak debitur dan perwakilan leasing untuk mencari solusi atas tunggakan pembayaran.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo, Yulis Igirisa, menjelaskan bahwa penarikan dilakukan setelah debitur tidak melunasi kewajiban kontrak selama empat bulan. Usai penarikan, debitur mengadukan masalah tersebut ke DPRD sehingga difasilitasi mediasi.

Dalam mediasi, disepakati bahwa debitur bersedia membayar 50 persen dari kewajiban, dengan denda sebesar Rp6,5 juta dari total denda lebih dari Rp12 juta.

Bacaan Lainnya

Pihak leasing Smart Finance menerima kesepakatan tersebut dan akan mengajukan permohonan dari debitur ke kantor pusat Smart Finance untuk mendapatkan persetujuan.

“Total kewajiban debitur sebesar Rp 47 juta sudah termasuk pokok dan denda Rp12 juta. Dari hasil mediasi, pihak leasing bersedia menindaklanjuti ke kantor pusat untuk mendapatkan keputusan akhir,” jelas Yulis Igirisa. (*)

Pos terkait