Pengendara Masih Sering Melanggar di Jalan Satu Arah

Salah seorang pebentor yang melawan arah di Jalan Jenderal Sudirman, kota Gorontalo. [foto:juna/nusantara1]
Salah seorang pebentor yang melawan arah di Jalan Jenderal Sudirman, kota Gorontalo. [foto:juna/nusantara1]

NUSANTARA1.ID — Pelanggaran lalu lintas berupa kendaraan melawan arus masih ditemukan di sejumlah ruas jalan di Kota Gorontalo, khususnya di Jalan Panjaitan dan Jalan Jenderal Sudirman, pada Rabu 8 April 2026.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah pengendara sepeda motor terlihat nekat melintas berlawanan arah, terutama pada jam-jam tertentu. Kondisi ini tidak hanya mengganggu kelancaran arus lalu lintas, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Seorang warga yang ditemui di lokasi, Hamdi (22), mengaku kerap menyaksikan pelanggaran tersebut terjadi hampir setiap hari.

Bacaan Lainnya

“Kalau jam ramai, masih banyak yang melawan arus. Kadang bikin kaget pengendara lain, apalagi yang tidak tahu kondisi jalan di sini,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan pengendara lainnya, Mila (24), yang berharap adanya tindakan tegas dari petugas.

“Harusnya ada petugas yang jaga di jam-jam tertentu, supaya tidak ada lagi yang melanggar. Ini berbahaya sekali,” katanya.

Minimnya pengawasan di waktu-waktu rawan diduga menjadi salah satu faktor masih terjadinya pelanggaran tersebut. Beberapa titik di Jalan Panjaitan bahkan diketahui telah diberlakukan sistem satu arah, namun masih kerap dilanggar oleh oknum pengendara.

Sebelumnya, anggota DPRD Kota Gorontalo, Alan Lahay, menyoroti persoalan tersebut dan meminta adanya peningkatan pengawasan dari pemerintah daerah.

“Berdasarkan temuan-temuan kami di lapangan, pada jam-jam tertentu ada oknum masyarakat yang melawan arus, sehingga banyak terjadi kecelakaan. Kami meminta kepada pemerintah daerah, khususnya Dinas Perhubungan, agar berkoordinasi dengan pihak lalu lintas untuk menempatkan personel, terutama di jam-jam tertentu untuk mengawasi ketertiban lalu lintas, khususnya di Jalan Panjaitan,” ujar Alan Lahay, Selasa 7 April 2026.

Ia menegaskan, penempatan petugas di titik-titik rawan pelanggaran menjadi langkah penting untuk menekan angka kecelakaan serta meningkatkan disiplin pengguna jalan.

Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil langkah konkret melalui pengawasan terpadu agar pelanggaran serupa tidak terus berulang, baik di Jalan Panjaitan maupun Jalan Jenderal Sudirman. (*)

Pos terkait