Jayusdi Rivai Tegaskan PPPK Tak Akan Diberhentikan Meski Fiskal Tertekan

Ketua Komisi IV, Jayusdi Rivai tegaskan PPPK tidak akan diberhentikan meski fisikal tertekan. [foto:juna/nusantara1]
Ketua Komisi IV, Jayusdi Rivai tegaskan PPPK tidak akan diberhentikan meski fisikal tertekan. [foto:juna/nusantara1]

NUSANTARA1.ID – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Gorontalo, Jayusdi Rivai, menyoroti dampak penurunan Dana Transfer Umum (DTU) terhadap kemampuan fiskal daerah, khususnya dalam memenuhi ketentuan belanja wajib atau mandatory spending.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo pada agenda Pembicaraan Tingkat I penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Gorontalo Tahun 2025, Senin 6 April 2026.

Menurut Jayusdi, penurunan DTU pada tahun ini berdampak signifikan terhadap pemenuhan belanja wajib, termasuk ketentuan alokasi minimal 30 persen sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang.

Bacaan Lainnya

“Faktanya, dengan kondisi DTU yang menurun, tidak semua mandatory spending bisa kita penuhi. Ini harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam regulasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), terdapat fleksibilitas bagi pemerintah daerah dalam menyesuaikan kebijakan belanja dengan kondisi fiskal.

“Ada ruang yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui ketentuan dalam undang-undang, sehingga penyesuaian tetap bisa dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah,” jelasnya.

Meski demikian, ia memperkirakan target pemenuhan belanja wajib 30 persen kemungkinan belum sepenuhnya dapat direalisasikan pada tahun mendatang, seiring masih terbatasnya kapasitas fiskal daerah.

Selain itu, Jayusdi juga menekankan pentingnya mengarahkan program dan kegiatan pada sektor-sektor yang mampu mendorong peningkatan pendapatan daerah.

“Kita harus fokus pada program yang produktif dan bisa menambah pendapatan, sehingga kedepan kondisi fiskal kita bisa lebih baik,” katanya.

Dalam kesempatan itu, ia turut menanggapi kekhawatiran terkait tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan.

Jayusdi memastikan tidak akan ada kebijakan pemberhentian PPPK, mengingat peran strategis mereka dalam pelayanan publik.

“Kita tidak akan memberhentikan PPPK. Mayoritas mereka adalah guru dan tenaga medis, sementara kita justru masih kekurangan di sektor tersebut,” tegasnya.

Ia berharap kedepan kondisi DTU dapat kembali normal, sehingga pemerintah daerah tidak perlu melakukan penyesuaian anggaran yang berpotensi mengganggu pelayanan publik.

Pernyataan tersebut, selanjutnya, akan menjadi bagian dari pembahasan lebih lanjut dalam panitia khusus (pansus) DPRD terhadap LKPJ Bupati Gorontalo Tahun 2025. (*)

Pos terkait