Komisi II Dorong Perda Investasi dan Koperasi di Gorontalo

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto saat ditemui, Selasa 9 September 2025. [foto:fikar/nusantara1]
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto saat ditemui, Selasa 9 September 2025. [foto:fikar/nusantara1]

NUSANTARA1.ID – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, menegaskan pentingnya pengaturan investasi dan koperasi di daerah melalui peraturan daerah (Perda). Hal ini disampaikannya menyusul Rapat Paripurna ke-42 yang telah menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 pada, Senin 8 September 2025 kemarin.

Menurut Mikson, investasi di daerah masih mengacu pada aturan dari pusat. Karena itu, pengaturan di daerah diperlukan agar lebih sesuai dengan kebutuhan lokal, tanpa bertentangan dengan undang-undang nasional.

“Investasi itu sudah ada aturannya dari pusat, jadi tidak boleh bertentangan. Tapi ada hal-hal yang perlu kita atur bersama di daerah,” jelas Mikson, Selasa, 9 September 2025.

Bacaan Lainnya

Mikson menambahkan, yang menjadi salah satu fokus Komisi II adalah pengaturan koperasi, terutama terkait pembagian hasil usaha di sektor tertentu yang belum jelas.

“Misalnya ada koperasi di bidang pertambangan, tapi pembagian hasilnya tidak diatur. Itu bisa menimbulkan persoalan. Maka perlu ada perda agar jelas,” tegasnya.

Mikson menjelaskan, provinsi memiliki peran sebagai induk koperasi. Nantinya kabupaten hanya tinggal memasukkan data dan menyesuaikan aturan yang sudah ditetapkan di tingkat provinsi. (*)

Pos terkait