NUSANTARA1.ID – Kebingungan terkait aturan tanah yang menganggur selama dua tahun bisa diambil alih oleh pemerintah masih saja menjadi perbincangan hangat di tengah publik termasuk di Kota Gorontalo.
Polemik ini mulai mencuat usai disosialisasikannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
Regulasi itu memberi kewenangan kepada pemerintah untuk mengambil alih tanah yang tidak dimanfaatkan selama kurang lebih dua tahun atau sekitar 587 hari sejak hak atas tanah diberikan.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Gorontalo, Kusno Katili menegaskan bahwa tanah yang akan diambil alih itu adalah tanah dengan izin Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB) bukan tanah milik pribadi atau perseorangan.
“Permen nomor 20 tahun 2021 ya penertiban tanah terlantar, nah untuk penertiban tanah terlantar ini objeknya itu ke HGB dan HGU, dia tidak ke tanah milik masyarakat,” tegasnya, Selasa, 12 Agustus 2025 saat ditemui di ruang kerjanya.
Kusno juga mengatakan, sebelum HGU atau HGB dinyatakan sebagai tanah terlantar, dalam proses tersebut pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) masih akan memberikan peringatan secara bertahap.
Sebagai contoh, Kusno menyebut jika suatu wilayah yang diizinkan untuk HGU seluas 10 ribu hektare, dan yang dimanfaatkan hanya 2 ribu hektar, maka peringatan akan segera diberikan.
Sementara, untuk HGB, misalnya dengan pengajuan 2 hektare untuk bangunan perumahan, namun dalam waktu yang lama hanya 1 hektare yang berdiri bangunan, maka itu juga akan diberikan peringatan.
“Peringatan diberikan secara berangsur, mulai dari peringatan pertama dengan waktu 180 hari, untuk kedua 90 hari dan yang ketiga waktunya 45 hari dan 30 hari sebelum diajukan sebagai tanah terlantar ke kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),” ungkapnya.
Peringatan itu bertujuan untuk mendorong produktivitas pemanfaatan tanah sesuai dengan izin yang telah diajukan oleh pemohon.
Ia menyebutkan, untuk saat ini di Kota Gorontalo belum didapati adanya pelanggaran terhadap pemanfaatan tanah dalam izin HGU dan HGB.
Pihaknya juga berupaya untuk terus mensosialisasikan terkait berbagai aturan dalam pertanahan termasuk penertiban kawasan dan tanah terlantar serta berharap adanya mispersepsi dari masyarakat dapat terhindarkan. (*)

![Panti Aksi sosial Lestra Vida di Panti Asuhan Al Inayah. [foto:ist]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/04/Panti-200x112.jpg)
![006 Judi Polda Gorontalo saat menyerahkan tersangka judi ke Kejari Pohuwato [foto:dok/humas]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/04/006-Judi-200x112.jpg)
![Kiwi Ilustrasi. Kiwi jadi salah satu makanan yang bagus untuk kesehatan usus [foto:dok]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/04/Kiwi-200x112.jpeg)
![005 Tembak Ilato Peserta ‘Ilato Fun Game 2026’ [foto:dok/humas]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/04/005-Tembak-Ilato-200x112.jpg)
![004 Kapolda Resmikan Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs Widodo saat meresmikan fasilitas ISC usai direnovasi [foto:dok/humas]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/04/004-Kapolda-Resmikan-200x112.jpg)

