DPR RI Dorong Perluasan Wilayah Kota Gorontalo, Ini Alasannya

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda bersama Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail usai mengikuti rapat kerja bersama pimpinan daerah dan Forkopimda Provinsi Gorontalo, Kamis, 17 Juli 2025./nusantara1
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda bersama Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail usai mengikuti rapat kerja bersama pimpinan daerah dan Forkopimda Provinsi Gorontalo, Kamis, 17 Juli 2025./nusantara1

NUSANTARA1.ID — Polemik soal status dan luas wilayah Kota Gorontalo sebagai ibu kota provinsi kembali mencuat dalam kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke Gorontalo, Kamis 17 Juli 2025.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa pihaknya akan mendorong pembahasan perubahan batas wilayah agar Kota Gorontalo menjadi pusat pemerintahan Provinsi Gorontalo.

Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan dari pemerintah Provinsi Gorontalo, Kota Gorontalo selama ini belum sepenuhnya dirancang sebagai ibu kota provinsi dalam rancangan undang-undang (RUU) sebelumnya.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, dorongan terkait memasukkan sebagian wilayah dari Kabupaten Gorontalo ke dalam administrasi Kota Gorontalo perlu didiskusikan di tingkatan daerah.

Langkah ini dinilai penting untuk memperluas dan memperkuat fungsi Kota Gorontalo sebagai pusat pemerintahan provinsi.

“Kami akan dorong pembahasan ini ke gubernur, depan pembatasan wilayahnya juga akan diatur lebih spesifik dalam RUU yang sedang digodok,” ujarnya.

Komisi II DPR RI juga meminta agar DPRD Kota Gorontalo menyampaikan dorongan resmi melalui catatan tertulis, yang nantinya akan ditindaklanjuti di tingkat pusat.

“Kejelasan batas wilayah ini sangat penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang efektif. Sebagai ibu kota provinsi, Kota Gorontalo harus punya kapasitas yang memadai,” jelasnya.

Sementara itu, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo, Rizal Antengo, saat dikonfirmasi mengenai hal ini, ia menjelaskan bahwa persoalan perluasan wilayah Kota Gorontalo ke Kabupaten Gorontalo itu belum masuk dalam pembahasan RUU kabupaten/kota sejauh ini.

Menurut Rizal, yang dibahas terkait Kabupaten Gorontalo saat ini justru soal penyesuaian ibu kota kabupaten, yang semula tercatat di Isimu (dalam UU tahun 1959, dengan status ‘Dati II’) menjadi di Limboto sesuai kondisi faktual saat ini.

“Kalau soal membagi wilayah dari Kabupaten Gorontalo ke Kota Gorontalo, itu belum pernah menjadi pembahasan. Yang dibahas tadi hanya soal penyesuaian ibu kota kabupaten yang dulu masih tercatat di Isimu,” ungkap Rizal.

Meski demikian, DPR RI tetap membuka ruang diskusi dan mendorong Pemerintah Kota Gorontalo serta Pemerintah Kabupaten Gorontalo untuk duduk bersama mencari solusi terbaik terkait rencana perluasan ini. (*)

Pos terkait