NUSANTARA1.ID – Mulai Kamis (1/5), pengawasan terhadap keselamatan pelayaran di tiga pelabuhan penyeberangan di Sulawesi Utara resmi berpindah tangan.
Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Tahuna kini menjadi otoritas yang menerbitkan Surat Perintah Berlayar (SPB) di Pelabuhan Marore, Kawaluso, dan Pananaru.
Langkah ini menandai peralihan tanggung jawab penting dari darat ke laut.
Koordinator Tim Sosial Media Response UPP Kelas II Tahuna, Melfrid Palenewen, menegaskan bahwa peralihan ini bukan penambahan beban kerja, melainkan pelimpahan kewenangan yang sudah dirancang dalam kebijakan nasional.
“Jadi tugas dan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran pada transportasi sungai, danau, dan penyeberangan di Sulawesi Utara telah beralih tanggung jawab penuh ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di wilayah Provinsi Sulawesi Utara,” ujar Melfrid, mewakili Kepala UPP Tahuna, Hopreit Balirangen.
Peralihan ini didasari oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2025 serta Surat Sekretaris Jenderal Perhubungan Laut tertanggal 26 April 2025.
Serah terima kewenangan telah dilakukan pekan lalu dan kemudian langsung ditindaklanjuti di lapangan.
“Untuk keselamatan pelayaran pelabuhan penyeberangan, sudah ditangani oleh UPP Kelas II Tahuna, dalam hal Surat Perintah Berlayar,” jelasnya.
Namun, Melfrid juga menegaskan bahwa kewenangan lainnya, seperti urusan darat dan fasilitas pelabuhan, tetap berada di bawah kendali Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Sulut.
“Untuk UPP Kelas II Tahuna hanya tugas dan fungsi keselamatan pelayaran,” tegasnya memperjelas.
Selain itu, Ia juga menepis anggapan bahwa ini adalah bentuk ekspansi tugas dan tanggung jawab.
Menurutnya, hal ini adalah upaya penyesuaian struktur yang lebih efisien dan sesuai dengan kondisi geografis wilayah kepulauan.
“Dulunya untuk tugas dan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran pada transportasi sungai, danau, dan penyeberangan berada di Direktorat Perhubungan Darat, kini menjadi tanggung jawab penuh ke UPT Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Sulut,” tambahnya.
Dengan peralihan ini, diyakini akan memperkuat kontrol terhadap aspek keselamatan pelayaran, terutama di wilayah-wilayah terpencil dan perairan antar pulau. (**)