Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan, Miras dan Dendam Jadi Motif

Pelaku penganiayaan dengan sajam di Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, pada Minggu (4/5) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Gorontalo Kota, Selasa (6/5). [foto: fikarbuntuan/nusantara1]
Pelaku penganiayaan dengan sajam di Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, pada Minggu (4/5) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Gorontalo Kota, Selasa (6/5). [foto: fikarbuntuan/nusantara1]

NUSANTARA1.ID – Dilatarbelakangi dendam, seorang pria berinisial IH (24) lakukan penganiayaan dengan sajam di Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, pada Ahad (4/5) pukul 15.30 Wita.

Diketahui, pelaku yang merupakan seorang warga Kecamatan Sipatana telah melukai korban berinisial IM (32) yang juga warga Kecamatan Sipatana.

Melalui konferensi pers, Selasa (6/5), Kapolres Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana mengungkapkan bahwa kejadian tersebut dipicu oleh pengaruh minuman keras dan dendam lama.

Bacaan Lainnya

“Iya memang dalam pengaruh miras pelakunya. Selain itu juga terselip dendam kepada korban yang pernah menarik sepeda motor milik pelaku, sehingga memicu pelaku melakukan penganiayaan,” ujarnya.

Kemudian, sajam yang ia dapat dari lapak sekitar TKP, dilayangkan dan mengenai bagian lengan kiri korban hingga mengakibatkan luka sobek 15 jahitan.

Sebelumnya, usai pelaku melakukan penganiayaan, dirinya memilih untuk langsung menyerahkan diri kepada salah seorang anggota polisi.

“Iya setelah penyelidikan, kurang dari satu jam langsung diamankan oleh Polsek Kota Utara bersama tim Rajawali Polres Gorontalo Kota. Pelaku pun saat itu menyerahkan diri,” ungkapnya.

Selain pelaku, barang bukti yang digunakan telah diamankan Polresta Gorontalo Kota.

Alhasil, dirinya dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP sub pasal 351 ayat (1) KUHP Juncto pasal 486 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)

Pos terkait