NUSANTARA1.ID – Seorang tersangka kasus dugaan korupsi proyek Jalan Panjaitan (sekarang Jalan Nani Wartabone), Kota Gorontalo, dijemput paksa Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Gorontalo.
Penjemputan paksa dilakukan di kediaman tersangka berinisial DJ di kediamannya di Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/3)..
Rabu (26/3), DJ yang dikawal polisi ini langsung berangkat menuju Bandara Djalaluddin Gorontalo.
Tindakan itu dilakukan karena tersangka telah absen sebanyak dua kali dengan alasan yang tidak jelas dari panggilannya dalam proses penyidikan.
Akibatnya, sebagai pihak Aparat Penegak Hukum (APH), penjemputan paksa harus dilakukan.
Kasubdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Gorontalo, Kompol Tumpal Alexander Siallagan, turut membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Katanya, untuk tersangka, saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Hari ini kami masih melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan lanjutan. Kebetulan tersangka masih belum punya PH (penasihat hukum), jadi kami masih menyelesaikan proses ini dulu,” jelasnya. (*)
![Rutan Ilustrasi. Sebanyak 22 Napi dan 2 petugas Rutan Depok diperiksa.[foto:dok]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/10/Rutan-200x112.jpeg)
![Densus 88 Ilustrasi. Proses penangkapan terduga teroris oleh Densus 88. [foto:dok]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/10/Densus-88-200x112.jpeg)

![AMSI Ketua AMSI Gorontalo, Melki Gani saat memberi keterangan ke petugas dari Mapolsek Kota Utara terkait pencurian. [foto:dok/amsi]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/09/AMSI-200x112.jpg)



