NUSANTARA1.ID – Tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota bekuk pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Kelurahan Donggala, Kecamatan Hulonthalangi, pada Selasa 18 Maret, sekitar pukul 12.00 WITA.
Pelaku tersebut berinisial RS (22), warga Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.
RS ditangkap setelah membawa kabur motor korban dengan modus melamar pekerjaan.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Ade Permana, melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, Royin Laiya.
“RS datang ke tempat korban dengan alasan melamar pekerjaan. Saat di lokasi, ia meminjam sepeda motor korban, tetapi tidak diizinkan. Namun, RS kemudian mengambil kunci dan membawa kabur motor tanpa sepengetahuan korban,” jelas AKP Akmal.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Rajawali yang dipimpin oleh Wakasat Reskrim Iptu Hermanto melakukan penyelidikan.
Melalui itu, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Desa Kolongan Atas, Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa.
“Setelah mengetahui keberadaan RS, tim bergerak dan berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru-putih,” ungkapnya.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Gorontalo Kota.
Sebagai pelaku, RS dijerat dengan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 486 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)