NUSANTARA1.ID – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Ketenagakerjaan berlanjut ke Pembicaraan Tingkat II setelah pemerintah menyatakan dapat menerima RUU tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat, Senin 5 Oktober 2026. Rapat kerja dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli yang mewakili pemerintah menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Pimpinan dan seluruh Anggota Komisi IX DPR RI, khususnya Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan, atas proses pembahasan yang telah dilaksanakan secara intensif.
“Pemerintah memandang bahwa RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan memiliki arti penting dalam memberikan perlindungan, kepastian hukum, sekaligus menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 serta menyelaraskan berbagai ketentuan ketenagakerjaan yang selama ini tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan,” kata Yassierli.
Menurut Yassierli, RUU tersebut secara keseluruhan memperkuat perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja/buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, maupun pengusaha.
RUU ini juga menegaskan prinsip keadilan, kesetaraan, non diskriminasi, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta keseimbangan hak, kewajiban, dan kepentingan para pihak dalam hubungan industrial.
“Di sisi lain, RUU ini juga memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan agar lebih efektif, profesional, proporsional, dan memberikan kepastian hukum, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha,” ujar Yassierli.
Pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan sebelumnya dilakukan melalui Panja pemerintah dan DPR RI. Dalam rapat kerja tersebut, Panja menyampaikan laporan hasil pembahasan sebagai bagian dari rangkaian penyelesaian RUU, termasuk pembacaan naskah RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir mini masing-masing fraksi serta pendapat akhir pemerintah. Setelah itu, dilakukan penandatanganan naskah RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan.
“Berdasarkan seluruh hasil pembahasan bersama DPR RI dan setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh seluruh pandangan serta masukan dalam proses pembahasan, Pemerintah menyatakan dapat menerima RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan dan menyetujui agar RUU tersebut dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II untuk selanjutnya diambil keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI,” kata Yassierli.
Rapat kerja tersebut dihadiri Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Reza, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, dan Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus. (*)
![Watimpres Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Pratikno (tengah). [foto:dok/setpres]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/10/Watimpres-200x112.jpeg)


![Resaffel Kabinet Presiden Prabowo Subianto melakukan reshuffle kabinet di Istana. [foto:dok/Tangkapan Layar Youtube Setpres]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/10/Resaffel-Kabinet-200x112.png)
![KMP Virgo 8 Nakhoda KM Virgo Transport 8 ditetapkan sebagai tersangka. [foto:dok/ig Kantor SAR Banjarmasin]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/09/KMP-Virgo-8-200x112.jpeg)
![KM Virgo Operasi SAR KM Virgo Transport 8 di perairan Masalembo, Laut Jawa.[foto:dok/afo/handout/basarnas]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/09/KM-Virgo-200x112.jpeg)

