Ini Langkah Antisipatif Terkait Lonjakan Penumpang di Pelabuhan Tahuna 

Aktivitas Pelabuhan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Selasa (25/3) nampak masih normal. [foto: grace dauhan/nusantara1]
Aktivitas Pelabuhan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Selasa (25/3) nampak masih normal. [foto: grace dauhan/nusantara1]

NUSANTARA1.ID – Diprediksi ada lonjakan penumpang di Pelabuhan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, pihak pengelola pelabuhan siapkan langkah antisipatif.

Saat ini, kondisi aktivitas penumpang di pelabuhan masih terpantau normal hingga H-5 jelang lebaran.

Koordinator Tim Sosial Media Response Kantor UPP Kelas II Tahuna, Meifrid Palenewen, mengatakan lonjakan arus mudik kemungkinan akan terjadi pada 27-30 Maret 2025.

Bacaan Lainnya

Sedangkan, untuk aktivitas arus balik lebaran diprediksi meningkat pada 5-8 April 2025. Pihaknya mengaku telah menyusun langkah antisipatif untuk mengatasi perkiraan lonjakan ini.

Koordinator Tim Sosial Media Response, Melfrid Palenewen.
Koordinator Tim Sosial Media Response, Melfrid Palenewen.

“Yakni dengan mengadakan relating trayek. Namun sebelum itu, tetap melihat apakah kapasitas penumpang dan kondisi kapal serta alat keselamatan kapal masih memenuhi, dalam artian masih mencukupi untuk kapasitas penumpang yang diangkut” jelas Melfrid, Selasa (25/3).

Selain kelancaran arus penumpang, pihak pelabuhan juga berfokus pada aspek keselamatan dengan melakukan uji kelaikan kapal secara berkala.

Kemudian, kata Melfrid, dalam aspek keamanan, pihaknya telah bekerja sama dengan TNI dan Polri untuk mengawasi pergerakan penumpang.

Hal itu dilakukan untuk memastikan tidak ada orang asing yang keluar-masuk tanpa identifikasi. Bahkan, barang yang melintas juga akan menjadi bagian dari pengawasan.

“Pengawasan barang yang tentu bekerjasama dengan berbagai stakeholder seperti Bea Cukai, Karantina dan Dinas Perindag tergantung dengan kebutuhan barang” ujarnya.

Sementara itu, harga tiket kapal hingga saat ini masih stabil tanpa kenaikan dari penyedia jasa, kecuali penambahan tarif jasa kepelabuhanan sebesar Rp5.000 sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Di akhir, ia menyampaikan jika ada masyarakat yang memiliki keluhan, saran, atau kritik dapat menyampaikan secara langsung.

“Atau dapat menghubungi via WhatsApp (WA) dengan nomor 0821-9158-8008” tutupnya. (**)

Pos terkait